HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan Disorot, Publik Desak Penindakan Tegas

Medan — Sebuah bangunan ruko empat lantai yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (5/5/2026).

Bangunan berwarna mencolok tersebut diketahui masih dalam tahap konstruksi dan telah mencapai sekitar 80 persen. Aktivitas pembangunan pun terpantau terus berjalan meski legalitas perizinannya dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas proyek tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui mengaku tidak mengetahui status perizinan bangunan tersebut.

“Saya tidak tahu soal izin PBG. Saya hanya mengerjakan pembangunan,” ujarnya singkat.

Tim awak media kemudian menghubungi pemilik bangunan berinisial RD. Dalam keterangannya, ia mengklaim telah melengkapi dokumen perizinan, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dan dokumen pendukung lainnya.

“Pengurusan dokumen sudah lengkap. Memang sudah ada SP2 dari dinas terkait, tapi kami juga sudah punya KRK,” katanya.

Namun, klaim tersebut belum dibarengi dengan bukti PBG yang sah, khususnya terkait pembangunan tambahan lantai pada bangunan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-2 pada 15 April 2026.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta menghentikan pekerjaan dalam waktu 7x24 jam serta melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu 2x24 jam.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran oleh instansi terkait.

Keberadaan bangunan tanpa izin resmi dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas PKPCKTR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan atau penghentian paksa pembangunan jika terbukti melanggar aturan.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

(HKZ)