Wartawan Diduga Jadi Korban Kekerasan, DPD-GWI Kalsel Desak Penanganan Transparan dan Profesional”
Bekasi — Dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi menuai perhatian dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 April 2026 di kawasan Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi media KOPITV.id, Iswandi, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, wartawan memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan. Kami berharap aparat dapat mengusut laporan ini secara objektif dan terbuka,” ujar Iswandi dalam keterangannya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, Iswandi mendorong adanya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Dalam keterangannya, Iswandi turut meminta agar apabila terdapat kendala dalam proses penanganan laporan, maka mekanisme pengawasan internal kepolisian juga dapat dilibatkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus tersebut disebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Selain menyoroti dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan, sejumlah pihak juga meminta aparat mendalami informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi yang disebut-sebut menjadi latar belakang peliputan di lapangan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.
DPD-GWI Kalsel berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun penanganan kasus dimaksud.
(Red)
