“Yang Ditangkap Baru Sopir?” Penanganan Kasus BBM Subsidi di Tapsel Jadi Sorotan Publik
Perkara tersebut mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan dua orang bersama satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan tangki modifikasi di kawasan Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres Tapanuli Selatan pada 12 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi hingga ke akar persoalan.
Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik distribusi BBM subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, masyarakat juga berharap aparat tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Dalam keterangannya, forum masyarakat menyebut telah menyampaikan data beberapa SPBU yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi maupun pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut.
Tim media juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi terkait proses penanganan perkara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Hkz)
