GSBK Desak Kejagung Periksa Direksi United Tractors dan Pamapersada Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina
Jakarta – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di PT Pertamina dengan memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyusul adanya informasi yang sebelumnya pernah disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Febri, hingga kini belum terlihat adanya langkah resmi dari penyidik untuk memanggil maupun mendalami dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
"Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
GSBK menilai proses penanganan dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Febri menyebut, berdasarkan sejumlah dokumen dan informasi yang beredar, PT Pamapersada Nusantara disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price maupun di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Ia juga mengutip informasi yang menyebut perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp958,38 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan.
"Angka yang disebut mencapai Rp958 miliar lebih tentu bukan nilai yang kecil. Karena itu perlu ada pendalaman dan pemeriksaan yang transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Menurut GSBK, belum adanya pemeriksaan terhadap pihak perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Febri meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional," ujarnya.
GSBK juga meminta penyidik memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors maupun pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GSBK tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan tanggapan atas desakan yang disampaikan organisasi tersebut.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, maupun Kejaksaan Agung apabila ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
