HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Tolak Klarifikasi Dugaan Penahanan Pasien di RS Kartini, Tegaskan Hak Pasien Dilindungi Undang-Undang

 

LEBAK – Polemik dugaan penahanan pasien di RS Kartini, Kabupaten Lebak, akibat belum melunasi biaya pelayanan terus menjadi perhatian publik. Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang akrab disapa King Naga, menegaskan tetap pada pendiriannya dan menolak melakukan klarifikasi ataupun permintaan maaf karena menilai pernyataannya didasarkan pada pengaduan yang diterima dari pasien.

Menurut King Naga, persoalan tersebut berawal dari laporan seorang pasien berinisial EL yang mengaku tidak diperbolehkan pulang karena masih memiliki tunggakan biaya pelayanan. Dugaan itu kemudian memunculkan perbedaan pandangan antara pihak GMBI dan kuasa hukum RS Kartini.

"Kalau saya diminta klarifikasi dalam bentuk permohonan maaf, apa yang harus saya klarifikasi? Itu merupakan fakta yang disampaikan langsung oleh pasien yang mengadu kepada GMBI," ujar King Naga, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa, menurut pemahamannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, rumah sakit tidak diperbolehkan menahan pasien hanya karena persoalan administrasi atau biaya pelayanan. Menurutnya, keputusan pemulangan pasien seharusnya didasarkan pada pertimbangan medis dari dokter yang merawat.

King Naga juga menyebut kuasa hukum RS Kartini lebih memahami aspek hukum yang berlaku. Namun, ia tetap berpendapat bahwa hak-hak pasien telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengutip sejumlah regulasi yang menurutnya berkaitan dengan perlindungan hak pasien, di antaranya:

Berdasarkan pemahamannya terhadap aturan tersebut, King Naga menyatakan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan tidak terpenuhi.

"Kami siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak apabila merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan. Kami akan mengawal setiap pengaduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

King Naga juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebak untuk memanfaatkan jalur pengaduan yang tersedia apabila mengalami persoalan serupa di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan tambahan atas pernyataan terbaru dari King Naga. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

(HKZ)