Patonro Jadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Evaluasi dan Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016
Gowa – Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin (20/7/2026), dengan membawa tuntutan agar DPRD mengevaluasi sekaligus mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Massa menilai regulasi tersebut perlu dikaji kembali karena dinilai masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung dengan nuansa adat yang kental. Para peserta mengenakan Patonro, penutup kepala khas masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan budaya sekaligus semangat menjaga marwah adat.
Koordinator aksi, Taufik, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap regulasi yang dinilai perlu dievaluasi.
"Kami meminta DPRD Kabupaten Gowa segera mengevaluasi dan mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta mengembalikan marwah Kesultanan Gowa," ujar Taufik dalam orasinya.
Menurut peserta aksi, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 masih memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat terkait tata kelola lembaga adat. Oleh karena itu, mereka berharap DPRD membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan adat dan budaya.
Aksi tersebut juga diwarnai kekecewaan massa karena tidak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD. Berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa sedang menjalankan agenda reses sehingga tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.
Meski demikian, massa tetap menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga nilai-nilai adat, sejarah, dan budaya Gowa agar tetap mendapat perhatian dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Di akhir aksi, massa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)
