FRIC Jabar dan Kuningan Teguhkan Pasukan Reaksi Cepat

Kuningan — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan meneguhkan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) sebagai langkah memperkuat pelayanan informasi dan pendampingan masyarakat.
Peneguhan PRC tersebut menjadi bagian dari upaya FRIC untuk menjembatani aspirasi, laporan, dan pengaduan masyarakat kepada instansi yang berwenang, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan.
Penguatan PRC berada di bawah pembinaan Ketua Umum DPP FRIC H. Dian Surahman dan Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening, A.Md. Langkah tersebut juga mendapat dukungan Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, S.Pd. bersama Sekretaris Wilayah DPW Jawa Barat H. Mustofa.
Sebagai organisasi yang menghimpun wartawan dan media massa, FRIC menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pemantauan dan pemberitaan terhadap kinerja pelayanan publik, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), secara cepat, akurat, profesional, dan independen dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, mengatakan PRC bukan sekadar bagian dari struktur organisasi, tetapi menjadi bentuk komitmen FRIC dalam memberikan pelayanan informasi yang responsif kepada masyarakat.
“Pasukan Reaksi Cepat FRIC bukan sekadar simbol organisasi, melainkan representasi komitmen moral dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berintegritas. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar M. Ismail.
Menurutnya, FRIC menjalankan peran tersebut dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, setiap aspirasi atau pengaduan masyarakat akan diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“FRIC tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Kami hadir sebagai mitra strategis masyarakat yang bekerja berdasarkan koridor hukum, menjunjung tinggi independensi pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
M. Ismail juga menyebut FRIC berpedoman pada ketentuan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Sementara itu, Humas DPW FRIC Jawa Barat Suardi mengatakan keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.
Menurutnya, FRIC akan terus membangun komunikasi dengan masyarakat, Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami percaya bahwa sinergi yang baik akan melahirkan penyelesaian masalah yang lebih cepat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Suardi.
Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan Trisno Magrib juga menyatakan kesiapan jajaran FRIC Kuningan untuk menerima aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan laporan dan pengaduan yang diterima akan dijembatani kepada pihak terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami siap menampung aspirasi dan aduan masyarakat untuk dijembatani kepada pihak-pihak terkait, khususnya di wilayah Jawa Barat dan lebih khusus lagi di Kabupaten Kuningan,” tegas Trisno.
Dengan diteguhkannya Pasukan Reaksi Cepat, FRIC DPW Jawa Barat dan DPC Kuningan berharap keberadaan organisasi dapat semakin memberikan kontribusi dalam membangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
FRIC juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalitas, independensi, transparansi, akurasi informasi, serta asas praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan pendampingan informasi masyarakat.
(Hkz)