HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Hibah Ponpes 2024 dan Insentif 2020 Tak Tersalurkan, Pemda Lebak Diminta Lakukan Audit

Lebak, BantenPemerintah Kabupaten Lebak didesak untuk melakukan audit terhadap penyaluran bantuan hibah pondok pesantren tahun 2024 serta insentif pondok pesantren tahun 2020 di wilayah Kecamatan Wanasalam. Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi bantuan dan tidak tersalurkannya insentif kepada sejumlah penerima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat pada Jumat (6/3/2026), Pemerintah Kabupaten Lebak melalui program bantuan hibah tahun 2024 menyalurkan dana sebesar Rp10 juta kepada masing-masing pondok pesantren. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk mendukung pembangunan maupun pengembangan sarana dan prasarana pondok pesantren.

Namun, dalam pelaksanaannya di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sejumlah pihak menilai realisasi bantuan tersebut diduga belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan tujuan program.

Tercatat terdapat tiga pondok pesantren di Desa Sukatani yang menerima bantuan hibah tersebut, yakni:

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa setelah pencairan bantuan dilakukan, pembangunan atau kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah di beberapa pondok pesantren diduga tidak terlihat secara jelas di lapangan.

“Seharusnya bantuan hibah itu dimanfaatkan untuk pembangunan atau kebutuhan pondok pesantren. Namun di lapangan diduga belum terlihat realisasi yang sesuai dengan tujuan program,” ujar salah satu warga.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pondok pesantren.

Tidak hanya terkait bantuan hibah tahun 2024, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya PAC Wanasalam juga menyoroti dugaan adanya potongan dana hibah yang disebut-sebut berkaitan dengan pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Wanasalam.

Selain persoalan hibah, dugaan ketidaksesuaian penyaluran juga disorot pada program insentif pondok pesantren tahun 2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 60 penerima di wilayah Kecamatan Wanasalam yang masing-masing seharusnya menerima insentif sebesar Rp600.000 per orang.

Namun hingga saat ini, sejumlah pihak menyebutkan insentif tersebut diduga belum diterima oleh sebagian penerima yang terdata.

“Informasinya ada sekitar 60 orang penerima yang seharusnya mendapat insentif Rp600 ribu per orang pada tahun 2020, tetapi sampai sekarang diduga belum diterima oleh penerima manfaat,” ungkap salah satu sumber yang mengaku sebagai penerima insentif.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan hibah pondok pesantren tahun 2024 serta insentif tahun 2020 di Kecamatan Wanasalam.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar dana yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus pondok pesantren maupun perwakilan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kecamatan Wanasalam belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

(HKz)