HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM GMBI Distrik Lebak Sampaikan Laporan Aduan Masyarakat ke Kemendagri dan DPR RI

Lebak, Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat (GMBI) Distrik Lebak menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lebak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua GMBI Distrik Lebak yang dikenal dengan sebutan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada serta , khususnya kepada Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, laporan tersebut telah tercatat diterima oleh kedua lembaga pada 1 April 2026. Laporan itu memuat sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui GMBI sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan pemerintahan.

Adapun laporan tersebut berjudul “Laporan Pelayanan Publik dan Dugaan Pelanggaran Etika Kepemimpinan Kabupaten Lebak.”

Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa aduan berasal dari sejumlah warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak, antara lain Kecamatan Cileles, Cipanas, Sajira, Cimarga, dan Rangkasbitung. Identitas pelapor disamarkan menggunakan inisial sebagai bentuk perlindungan privasi.

Salah satu perwakilan warga menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat menjadi perhatian pihak berwenang.

“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujarnya.

King Naga menjelaskan bahwa langkah penyampaian laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi.

“Kami menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat secara resmi. Harapannya, ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak terkait,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses yang ada dan berharap seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi serta penjelasan agar persoalan ini terang,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait substansi laporan tersebut. Sementara itu, publik menantikan langkah lanjutan dari pemerintah pusat dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.

Sebagai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara proporsional.

(HKZ)