Dugaan Mafia Tanah di Haurgajrug Mencuat, Kepemilikan Lahan 38 Warga Disebut Beralih ke PT Kurma
Lebak, Banten – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sejumlah lahan milik warga dilaporkan berubah status kepemilikan menjadi atas nama perusahaan, yakni PT Kurma. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan indikasi manipulasi data dalam proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Jumat (06/03/2026)
Berdasarkan penelusuran awak media bersama sejumlah aktivis, pemerintah desa mengaku belum mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan lahan tersebut hingga akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Haurgajrug bahkan mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam proses administrasi serta tahapan penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), Kepala Desa tidak berada di kantor karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi baru diberikan dua hari kemudian melalui pertemuan dengan awak media di kediamannya.
Dalam penjelasannya, pihak pemerintah desa menduga adanya manipulasi data serta pemalsuan tanda tangan warga pemilik lahan yang berada di wilayah Blok Cerewed dan Blok Sinawing. Dugaan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan sedikitnya 38 warga terdampak dalam persoalan perubahan status kepemilikan lahan tersebut.
Meski indikasi praktik mafia tanah mulai menjadi perhatian, sikap pemerintah desa yang belum melaporkan persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum turut menjadi sorotan sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai langkah hukum diperlukan untuk memastikan kejelasan proses administrasi pertanahan yang terjadi.
Aktivis Lebak, Bastian Mazazi, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum apabila terbukti terdapat manipulasi dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, dalam aspek hukum, tindakan penyerobotan tanah maupun manipulasi dokumen dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar hukum di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.
Selain itu, perbuatan yang merugikan pihak lain juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak tertentu, ketentuan pidana terkait kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 hingga Pasal 435 KUHP dapat diterapkan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan warga juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan ini secara objektif dan transparan guna memastikan kejelasan status lahan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil dapat dicegah dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HKZ)
