HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Perdana di PN Pandeglang, Rekonstruksi Tidak Temukan Unsur Pengeroyokan

Pandeglang – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Duwo alias Tarmudin digelar di , Selasa (31/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik tidak menemukan adanya unsur pengeroyokan sebagaimana sempat beredar di tengah masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa berdasarkan berkas perkara dan hasil rekonstruksi, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta adanya pengeroyokan. Hal ini sesuai dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan,” ujar JPU dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Kemungkinan Peran Pihak Lain

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, , menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai perkara tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

“Kami melihat masih ada kemungkinan peran pihak lain yang belum terungkap. Hal ini perlu didalami melalui proses persidangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan dan menjadi perhatian publik.

Majelis Hakim Tekankan Fakta Persidangan

Majelis hakim dalam sidang tersebut mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta tidak berspekulasi di luar proses peradilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Imbauan kepada Masyarakat

Seiring berkembangnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung.

(HKZ)