Menurut Iip Firdaus, kemerdekaan bagi desa dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengatur diri sendiri, mengelola potensi sumber daya, dan menentukan arah pembangunan sesuai kearifan lokal. “Bicara kemerdekaan desa berarti bicara tentang otonomi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak-hak desa dari intervensi yang merugikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa aspek yang terkait dengan kemerdekaan desa, di antaranya:
Otonomi Desa, yakni kemampuan desa mengurus keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Pengelolaan Sumber Daya Lokal, agar kekayaan desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi Masyarakat, keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan.
Perlindungan Hak-Hak Desa, termasuk pencegahan eksploitasi dan kebijakan yang merugikan.
Pemberdayaan Masyarakat, untuk meningkatkan kapasitas warga dalam mengembangkan potensi desa.
Pelestarian Budaya Lokal, sebagai identitas sekaligus kearifan desa.
Lebih lanjut, Iip Firdaus menegaskan pentingnya menanamkan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. Menurutnya, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Wawasan kebangsaan mencakup kesadaran jati diri bangsa, nilai-nilai Pancasila, sejarah perjuangan, serta semangat persatuan dalam keberagaman,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa wawasan kebangsaan memiliki peran strategis, terutama di era globalisasi, sebagai benteng menjaga identitas bangsa, persatuan nasional, serta keutuhan NKRI.
Menutup keterangannya, Iip Firdaus berharap peringatan Hari Kemerdekaan di Kecamatan Kadudampit ke depan dapat semakin meriah, sakral, dan penuh kebersamaan. “Kegiatan seperti upacara, lomba, dan pentas seni bukan sekadar hiburan, tetapi sarana memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat,” pungkasnya.
(Evi)