Kota Bogor - Peredaran obat-obatan berjenos golongan-G yang diketahui berkedok warung klontong kini diduga semakin marak.
Praktek jual beli obat berjenia golongan-G dengan Merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga berkedok warung klontong/kosmetik bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Bila ini dibiarkan bisa merusak generasi muda bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Pasalnya, obat-obatan Daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Seperti halnya warung klontong di jalan Loji dekat lampu merah Kota Bogor tersebut diduga mengendarkan Obat bermerk Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya ke generasi muda.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya merasa geram dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung tersebut.
"Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak, Bila generasi muda mengkomsumsi obat obatan ini, bukan saja mempengaruhi pola fikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran"Tegas, seorang warga kepada awak media.
Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.
( Red/Mn )