Sebagian besar massa yang datang berasal dari luar Desa Damarraja. Mereka meminta kejelasan terkait perjanjian kerja yang melibatkan dana desa. Seorang perwakilan massa menyatakan bahwa Kepala Desa, Ade Ukut, meminjam uang dengan jaminan pekerjaan dari anggaran dana desa. “Saudara Ukut pernah meminjam uang dari saudara kami dengan jaminan pekerjaan yang akan diberikan kepada keluarga kami,” ungkapnya kepada media.
Pihak Kecamatan Warungkiara turut memediasi permasalahan tersebut. Camat Warungkiara, Ali Murtado, menyayangkan sikap Kepala Desa yang enggan menyelesaikan masalah secara langsung. Sebagai solusi, ia menyetujui tuntutan massa agar pekerjaan tahap dua dari dana desa diberikan sebagai jaminan atas utang yang dilakukan oleh Kepala Desa Damarraja.
Langkah ini bertujuan meredakan ketegangan dan menyelesaikan konflik secara damai. Meski demikian, kejadian ini tetap memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan pengelolaan dana desa di Damarraja. Aparat terkait perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan tujuan semula.
(Heri)