Iklan

Iklan

Iklan

Bareskrim Polri Akan Turun Tangan Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jurnal Expose
Rabu, 22 Mei 2024, 11:23 WIB Last Updated 2024-06-16T15:40:54Z

Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.


"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).


Namun, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk bantuan yang diberikan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Barat.


Sebelumnya, keterlibatan Mabes Polri dalam penanganan kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon diumumkan oleh Sekpri Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta.


"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya agar kasus ini bisa terungkap," ujar Ahrie Sonta melalui akun X @ahriesonta pada Kamis (16/5/2024).


Ahrie juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan informasi untuk membantu proses pencarian tiga buronan tersebut.


"Jika ada informasi, bisa dibagikan ya," tambahnya.


Kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan setelah diadaptasi menjadi sebuah film dengan judul sama seperti nama korban. Delapan orang telah ditangkap dan diadili, tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.


Meskipun delapan orang telah diadili, masih ada tiga tersangka yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun orang tua yang mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar segera menyerahkan diri sehingga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.


Polisi memastikan akan terus memburu keberadaan para tersangka DPO.


"Jika ditemukan dan mencoba melarikan diri atau mengulangi kejahatan, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur," tambah Abast.


Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis terhadap para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis penjara seumur hidup, kecuali satu pelaku anak yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.


Identitas dan ciri-ciri tiga DPO pelaku pembunuhan Vina dan Rizky adalah:


1. Andi (23): Alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ciri-ciri fisik: tinggi 165 cm, tubuh kecil, rambut lurus, kulit hitam.


2. Dani (20): Alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri fisik: tinggi 170 cm, tubuh sedang, rambut keriting, kulit sawo matang.


3. Pegi alias Perong (22): Alamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri fisik: tinggi 160 cm, tubuh kecil, rambut keriting, kulit hitam.

Sumber : Liputan6.com

Komentar

Tampilkan

Terkini

DPRD

+