Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana BLT di Desa Campakasari : Audit Ungkap Rp172 Juta Tak Jelas

Jurnal Expose
Rabu, 18 Juni 2025, 20:55 WIB Last Updated 2025-06-18T13:56:00Z

Kab. Tasikmalaya – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, mencuat setelah laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media nasional mengungkap adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024.


Kabar ini menjadi perhatian publik sejak pertengahan Februari 2024, ketika kasus ini mulai viral di berbagai platform media. Laporan resmi dari masyarakat yang didukung oleh beberapa media akhirnya mendorong Polres Tasikmalaya memanggil perangkat desa guna melakukan penyelidikan.


Puncaknya, audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Desember 2024 menemukan adanya aliran dana tak jelas mencapai sekitar Rp172 juta. Seorang tokoh pemuda Campakasari, yang meminta namanya dirahasiakan, menyebut jumlah itu fantastis untuk satu tahun anggaran.


“Bagaimana jika audit dilakukan sejak awal masa jabatan? Bisa jadi kerugian negara jauh lebih besar,” ucapnya.


Upaya konfirmasi kepada Camat Bojonggambir tidak membuahkan hasil. Pihak media menyebut telah diblokir oleh camat yang bersangkutan dan hingga berita ini dimuat, camat belum bisa dihubungi.


Sementara itu, H.O., pejabat Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, membenarkan bahwa Kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran dan sebagian telah dikembalikan ke kas desa. Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh camat dan perwakilan APDESI Kecamatan Bojonggambir, meski melebihi tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan.


Ironisnya, pengembalian tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, BPD, maupun masyarakat. Sekretaris Desa Campakasari mengaku tidak mengetahui apa pun soal proses pengembalian atau pengisian dokumen jawaban hasil audit.


“Saya tidak dilibatkan sama sekali. Hingga kini saya tidak tahu siapa yang mengisi dan menyerahkan jawaban audit itu,” ungkapnya kepada wartawan.


Masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap kepala desa tetap dilanjutkan. Pasalnya, dari total dugaan kerugian negara, baru sekitar 30% yang dikembalikan.


Sanksi Hukum yang Mengancam

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi:


1. Sanksi Pidana:

Hukuman penjara sesuai UU Tipikor.

Denda tambahan sebagai bentuk hukuman tambahan.

2. Sanksi Administratif:

Pemberhentian dari jabatan.

Pencabutan hak untuk menjabat kembali di pemerintahan desa.

3. Pengembalian Kerugian Negara:

Pengembalian dana korupsi.

Penyitaan aset hasil tindak pidana.


Dasar Hukum Terkait:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.


Masyarakat Campakasari berharap Satreskrim Polres Tasikmalaya dapat bertindak tegas dan profesional. Mereka meminta agar sang kepala desa, berinisial UT, serta keluarganya yang ikut terlibat, dijerat pasal berlapis dan diberikan sanksi sosial serta hukuman berat.


“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya bisa berharap. Semoga hukum ditegakkan. Jangan biarkan pelaku merugikan negara dibiarkan bebas,” ujar seorang warga.


Kasus ini diperkirakan melibatkan ratusan juta rupiah dan baru terungkap dalam kurun satu tahun anggaran. Warga khawatir, jika jabatan sang kades diperpanjang, kerugian bisa semakin besar.


( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini

DPRD

+