Menanggapi hal tersebut, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur bersikap tegas dan transparan mengenai bangunan yang diduga menyebabkan banjir di Condet. Harry menekankan pentingnya penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal oleh Pemkot Jaktim. Ia juga menekankan bahwa bangunan liar yang menyebabkan banjir harus segera ditindaklanjuti, termasuk gedung yang berdiri di lahan Pemda.
Harry menyatakan bahwa jika Pemkot Jaktim sejak dulu bersikap terbuka dan tegas terhadap bangunan liar, Condet mungkin sudah bebas banjir. Ia mendesak Pemda untuk mengevaluasi perizinan secara transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk untuk Gedung PGC, serta melakukan kajian yang melibatkan masyarakat guna menemukan solusi terbaik.
Harry juga menegaskan bahwa pihak PGC harus patuh dan berkomitmen menjalankan keputusan Pemkot Jaktim. Menurutnya, keterbukaan Pemkot Jaktim terkait perizinan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
Diketahui bahwa Cililitan, yang mempertemukan tiga sungai termasuk Ciliwung, PGC, dan Condet, merupakan daerah rawan banjir karena aliran air dari ketiga sungai tersebut.
( Red )