Pungutan liar (pungli) dalam pemberian vaksin bagi calon jamaah haji masih sering terjadi. Hal ini terbukti dari sejumlah laporan yang diterima oleh Komisi IX DPR, yang banyak mengeluhkan praktik tersebut.
Menurut laporan dari beberapa media di wilayah Sukabumi, terdapat lebih dari 1.700 jamaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2024, tersebar di 18 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dari bukti rekaman video dan dokumentasi lainnya, diketahui bahwa setiap calon jamaah haji diminta membayar biaya vaksin sebesar 250 ribu rupiah oleh oknum yang mengurus vaksinasi. Tim lapangan juga menyatakan bahwa mereka belum sempat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tetapi akan segera melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli ini. Kekhawatiran muncul karena jika praktik ini dibiarkan, masyarakat yang tidak tahu aturan bisa dirugikan, dan praktik pungli bisa semakin meluas.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan resmi dari Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan atau transaksi dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan haji (TKH) tahun 2024. Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan dalam keterangan tertulis bahwa semua proses rekrutmen petugas kesehatan haji untuk tahun 2024 sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan pembayaran apa pun.
( Feri F )