Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang terletak di Kampung Siliong, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Ketika Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), yang akrab dipanggil Bunda Diana, mengunjungi lokasi pembangunan untuk konfirmasi, salah satu karyawan dengan sengaja mengusirnya.
"Kamu tidak boleh masuk. Siapa yang menyuruh kamu masuk? Jangan ambil foto pembangunan ini. Silahkan keluar dan temui H. Duduh," ujar karyawan berinisial M. Padahal, Bunda Diana sudah melapor kepada petugas keamanan dan diizinkan masuk.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, H. Duduh menyatakan bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab mengenai izin pembangunan. "Saya hanya mengurus pengangkutan material, jadi soal izinnya hanya bos yang tahu. Mungkin izinnya sudah ada," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua AWPI Kabupaten Bogor, Bunda Diana, menanggapi pengusiran tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan denda 500 juta rupiah atau kurungan penjara selama 2 tahun. "Ini jelas menghalangi tugas saya, apalagi saya sengaja diusir oleh karyawan di lokasi pembangunan," ujarnya pada Kamis (6/6/24).
Bunda Diana juga menambahkan, "Jadi timbul pertanyaan, kenapa saya sampai diusir? Ada apa dengan pembangunan itu?"
Kepala Dinas UPT Tata Ruang Ciawi, Agung, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp. Pesan singkat yang dikirim hanya dibaca tetapi tidak dijawab.
( Red )