Bekasi – Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi menggelar aksi damai di depan Mapolres Metro Bekasi pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi yang menarik perhatian publik ini menyoroti kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik terkait penerbitan Laporan Polisi (LP) atas karya jurnalistik.
Peserta aksi menilai penerbitan LP terhadap karya jurnalistik—yang di dalamnya menyebutkan narasumber, kuasa hukum, atau pihak-pihak terkait—terlalu mudah dilakukan, bahkan sebelum melalui kajian Undang-Undang Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
"Apakah wajar ketika karya jurnalistik, yang sudah sesuai kaidah dan hanya menyebutkan inisial serta berdasarkan bukti, malah dilaporkan atas pencemaran nama baik? Haruskah advokat dan narasumber yang berperan dalam berita ikut dijadikan terlapor?" tegas Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah bentuk peringatan keras jika suara jurnalis tak lagi dihargai.
"Saat jurnalis turun ke jalan, itu pertanda negara sedang tidak baik-baik saja," tambahnya.
Opan juga mengingatkan bahwa kepolisian seharusnya menyarankan pengadu untuk mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) lebih dulu sebelum menerbitkan LP, terutama jika menyangkut konten jurnalistik yang telah melalui proses redaksi.
Hal senada disampaikan Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, yang menilai kasus-kasus pelecehan dan kriminalisasi terhadap insan pers masih sering terjadi karena lemahnya solidaritas antarorganisasi pers.
"Kita kadang terlalu individualistis. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Jika para pemangku kepentingan pura-pura tidak tahu, maka tugas kita untuk mengetuk pintu kesadaran mereka," katanya lantang.
Empat Tuntutan Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe
Organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe yang menaungi aksi ini menyampaikan empat poin tuntutan resmi dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, SIK., MH, tertanggal 17 Juni 2025:
1. Evaluasi total terhadap kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi.
2. Mendesak Kapolres membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi pers dan advokat terkait prosedur pelaporan.
3. Menuntut penyidik lebih teliti dalam menerima laporan yang menyangkut produk jurnalistik.
4. Segera menerbitkan SP2 Lidik atau SP3 untuk laporan-laporan yang tidak memenuhi unsur pidana.
Respons Polres dan Komitmen Lanjut
Pihak Polres Metro Bekasi merespons aksi ini secara terbuka. Wakasat Reskrim menyampaikan rencana untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan antara Kapolres dan perwakilan organisasi pada Rabu atau Kamis mendatang, setelah Kapolres kembali dari ibadah Umroh.
"Kami masih menunggu undangan pertemuan berikutnya. Yang pasti, kami cinta Polri dan menghargai niat baik untuk dialog. Kami jurnalis adalah mitra dalam mengawal tata kelola pemerintahan," ujar Opan.
Organisasi yang Terlibat
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi pers dan advokat, di antaranya :
AWIBB, PPRI, FWJ Indonesia, MOI Bekasi Raya, SMSI Bekasi, IWO, Ko-WAPPI, PAPI,
PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI Trisula Sakti, SPMI, SPRI, AWDI, AWPI Pers Guard,
PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.
Aksi ini merupakan lanjutan dari pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025 atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap organisasi profesi jurnalistik.
Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, Wartawan Indonesia Bersatoe menyatakan siap menggelar aksi nasional di Mabes Polri dan lembaga terkait.
Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut, hubungi koordinator masing-masing organisasi atau Sekretariat Wartawan Indonesia Bersatoe.
( Red )