Kab. Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD dengan dua agenda penting: membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta menetapkan Badan Anggaran yang akan mengkaji Raperda terkait.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan sejumlah tamu undangan.
Bupati Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal APBD 2024
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut telah mengacu pada prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dicapai melalui optimalisasi sektor-sektor potensial serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Bupati memastikan seluruh perangkat daerah siap menindaklanjutinya sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan internal.
Ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang fokus pada program prioritas dalam RPJMD, efisien, serta menekan belanja yang tidak produktif.
DPRD Tetapkan Badan Anggaran untuk Bahas Raperda APBD
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa penetapan Badan Anggaran merupakan amanat dari Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 PP Nomor 1 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 30 April 2025 telah menyepakati bahwa pembahasan lebih lanjut atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan dilakukan oleh Badan Anggaran. Dengan penetapan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi segera memasuki tahapan evaluasi lanjutan atas kinerja dan realisasi anggaran tahun sebelumnya.