Iklan

Iklan

Iklan

Kado Istimewa HJB ke-543, Bappenda Kabupaten Bogor Berikan Diskon dan Pembebasan Pajak PBB P2

JurnalExpose
Selasa, 24 Juni 2025, 10:59 WIB Last Updated 2025-06-24T04:06:39Z

Kab.Bogor
– Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.


Program ini berlaku untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000, yang mendapatkan diskon 100% atau bebas pajak sepenuhnya. Selain itu, berbagai potongan pajak dan penghapusan denda juga diberikan, dengan rincian sebagai berikut:


Diskon 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2025


Diskon 100% + penghapusan denda untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat sudah lunas PBB-P2 2025 hingga 31 Agustus 2025


Diskon & Penghapusan Denda:


Untuk PBB-P2 tahun pajak 2012–2019:


50% di bulan Juni


40% di bulan Juli


30% di bulan Agustus


Untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024:


30% di bulan Juni


20% di bulan Juli


10% di bulan Agustus


Program ini berlaku mulai 10 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan platform digital seperti bank bjb, BCA, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya.


Masyarakat juga dihimbau untuk melakukan registrasi E-SPPT dan mengecek informasi tunggakan melalui situs resmi bappenda.bogorkab.go.id.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan