Hitler menjelaskan, tunjangan perumahan DPRD selama ini mengacu pada Perbup Nomor 63 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp23,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp22,5 juta untuk anggota.
Namun, pada 22 Juni 2022, Perbup tersebut direvisi menjadi Perbup Nomor 196 Tahun 2022. Dalam revisi itu, nilai tunjangan melonjak drastis: Ketua DPRD menerima Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp42,3 juta, dan Anggota DPRD Rp41,8 juta per bulan. Kenaikan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Besaran ini sangat janggal. BPK kemudian melakukan survei harga pasar sewa rumah di wilayah Kabupaten Bekasi dan menemukan bahwa harga yang wajar seharusnya jauh di bawah angka yang ditetapkan,” ujar Hitler kepada Deltanews, Senin (21/6/2025).
Dari hasil survei BPK, tunjangan perumahan yang wajar seharusnya berkisar Rp22,9–Rp29,1 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20,8 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp15,9 juta untuk anggota.
Atas dasar itu, BPK mengeluarkan rekomendasi agar Perbup 196 Tahun 2022 direvisi dalam waktu 60 hari. Namun hingga tahun 2023, revisi belum dilakukan. Bahkan, dalam laporan pemantauan tindak lanjut BPK tahun itu, perintah revisi kembali ditegaskan.
Baru pada 1 April 2024, Perbup tersebut direvisi menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2024. Namun, menurut Hitler, besaran tunjangan hanya mengalami penurunan tipis: Rp41,7 juta (Ketua DPRD), Rp40,2 juta (Wakil Ketua), dan Rp36,1 juta (Anggota), dan masih berlaku hingga kini.
"Revisi ini tetap belum sesuai dengan standar harga pasar. Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran tidak memperhatikan harga pasar sewa rumah dalam menetapkan besaran tunjangan," tegas Hitler.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kejati Jawa Barat segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka terhadap oknum yang terlibat dalam revisi Perbup yang diduga merugikan keuangan daerah.
Selain itu, ia juga mendesak Bupati Bekasi dan Sekretaris DPRD agar segera merevisi Perbup Nomor 11 Tahun 2024 demi menyelamatkan keuangan daerah.
Adapun hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi yang dikirimkan Redaksi Deltanews kepada Kejati Jawa Barat beserta dokumen pendukung belum mendapat tanggapan resmi.
( HH )