Iklan

Iklan

Iklan

Polresta Bogor Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Bongkar Gudang Ciu Ilegal

Jurnal Expose
Selasa, 10 Juni 2025, 07:36 WIB Last Updated 2025-06-10T08:01:53Z

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dan menangkap 51 tersangka selama periode April hingga Mei 2025. Dalam operasi yang sama, polisi juga membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan mengamankan lima pelaku.


Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menyampaikan bahwa kasus-kasus narkoba ini tersebar di enam kecamatan. Polisi mencatat rincian berikut: Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.


“Dari seluruh kasus, kami menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025), didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.


Selain memberantas kasus narkotika, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga menghentikan sebuah truk pengangkut ciu asal Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong berukuran 30 liter serta 54 dus berisi 1.296 botol ciu.


Polisi kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut hingga menemukan sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga pelaku berinisial Jhon, Rocky, dan Syahrul. Polisi juga menyita 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.


"Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per dirigen dan terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah," jelas AKBP Indra.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini mendalami dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.


Dalam kasus pertama, Unit 1 Satres Narkoba menangkap tersangka K.A.W (43) setelah mengembangkan informasi dari tersangka D.S. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang tersangka sembunyikan dalam karung di rumahnya di Bogor Timur. Polisi mengidentifikasi bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Dalam kasus kedua, Unit 4 Satres Narkoba menggerebek kontrakan milik Z.A.P (29) di Bogor Utara. Polisi menyita 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba. Z.A.P mengakui bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold, yang juga berstatus DPO.


Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah undang-undang, di antaranya:


UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.


UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas).


UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62.


Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, serta Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).


“Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba dan miras berbahaya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran ilegal di Kota Bogor,” tegas AKBP Indra.


 (Ifung)

Komentar

Tampilkan

Terkini

DPRD

+