Sahi menilai tudingan terhadap Slamet Junaidi terlalu dini dan tidak berdasar pada data yang lengkap.
“Kami meminta masyarakat dan media untuk tetap objektif. Jangan ada penggiringan opini sebelum proses hukum membuktikan apa pun,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar lebih, yang sebelumnya dibayarkan oleh Petronas Carigali Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. Sejumlah pihak menuding Slamet Junaidi terlibat dalam aliran dana yang belum jelas tersalurkan kepada nelayan.
Fakta lain menunjukkan dana tersebut cair pada periode September–Oktober 2024, saat jabatan bupati telah dipegang oleh Penjabat (Pj.) Rudy Arifianto. Hal inilah yang menurut Sahi perlu menjadi bahan klarifikasi agar tudingan terhadap Slamet Junaidi tidak keliru.
“Justru karena pencairan terjadi setelah masa jabatan beliau berakhir, maka tudingan itu perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Sahi menambahkan, Ormas MAI Macan Asia akan mendukung penuh proses hukum yang transparan dan objektif.
“Kami mendukung aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tapi jangan menghakimi siapa pun sebelum ada putusan hukum, termasuk Pak Slamet Junaidi,” katanya.
Hingga kini, Pemkab Sampang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dana tersebut. Sementara desakan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas terus bergema.
Sahi pun mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
“Jika beliau tidak terlibat, siapa yang akan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik? Mari kita kedepankan fakta hukum,” tutupnya.