Putusan yang dibacakan pada 9 Juli 2025 tersebut bersifat final dan mengikat, mewajibkan Pemdes Pidoli Lombang memberikan salinan APBDes kepada Amarullah selaku pemohon informasi. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dilaksanakan.
Amarullah mengaku sudah menempuh jalur persuasif. Ia mengirimkan surat resmi ke kantor desa, tetapi ketika mendatangi lokasi, kantor dalam keadaan tutup tanpa petugas. Ia juga menghubungi kepala desa, namun jawaban yang diterima dinilai arogan dan tidak menunjukkan niat mematuhi putusan KIP Sumut.
“Ini bukan sekadar persoalan dokumen APBDes, tapi soal keberanian menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan supremasi hukum,” tegas Amarullah.
Menurutnya, sikap Pemdes Pidoli Lombang melanggar Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat permohonan eksekusinya, Amarullah melampirkan berbagai bukti pendukung, termasuk salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi publik, bukti ketidakpatuhan pihak termohon, dan fotokopi identitas diri.
Ia berharap PN Mandailing Natal segera memproses permohonan ini demi menjamin hak warga untuk mengakses informasi publik secara sah.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, tembusan surat permohonan tersebut juga dikirimkan ke KIP Sumut, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.
(Magrifatulloh)