Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor Pilih Kasih & Usir Wartawan

Jurnal Expose
Selasa, 06 Februari 2024, 00:17 WIB Last Updated 2024-04-16T06:49:27Z

JurnalExpose.Online- II -Para jurnalis memiliki peran krusial dalam masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publik.

Tugas utama seorang jurnalis adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Selain menyampaikan berita, wartawan juga memiliki tanggung jawab etis yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya.

Seperti yang diungkapkan oleh Jay Rosen, seorang profesor jurnalisme di Universitas New York, wartawan bertanggung jawab untuk menyelidiki, menggali, dan memverifikasi informasi agar dapat memberikan gambaran yang akurat tentang peristiwa yang terjadi.

Sayangnya, dalam acara yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tema Silahturahmi Pengurus Kampung Ramah Lingkungan (KRL) dan Pendamping Lingkungan Hidup se-Kabupaten Bogor, yang dihadiri oleh Pj.Bupati Bogor di Gedung Auditorium, Tegar Beriman, saat beberapa awak media akan meliput ke dalam diduga dilarang masuk oleh oknum petugas Satpol PP atas perintah dari DLH yang menyelenggarakan acara.Senin (5/02/24)

Bapak, ibu dari mana ? ada undangannya gak, media dilarang masuk, silahkan keluar bu, pak, ini arahan dari DLH yang punya acara,” ujar petugas Sat Pol PP dengan arogan.

Ironisnya, beberapa wartawan diizinkan masuk untuk meliput kegiatan, sementara ada wartawan yang sedang makan siang di dalam gedung tersebut diusir keluar.

Dalam konteks ini, tindakan menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini

DPRD

+