Klinik 24 Jam Agam yang terletak di Kampung Pintu Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memiliki visi dan misi untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan membantu mereka menjadi lebih sehat.
Terkait dengan isu malpraktek yang melibatkan Klinik Agam, tim kuasa hukum klinik, Trituwaran H, SH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pada Sabtu, 27 April 2024, mereka bertemu dengan keluarga Ibu Yoyoh, pasien yang disebut-sebut dalam isu tersebut, dan berdiskusi mengenai klaim bahwa Klinik Agam melakukan malpraktek.
Dari hasil pertemuan itu, tim kuasa hukum menemukan bahwa pasien, Ibu Yoyoh, ternyata menderita diabetes dengan kadar gula yang sangat tinggi mencapai 500, tetapi tidak menginformasikan riwayat medis ini kepada dokter saat ditanya. Luka di kakinya hanya dibersihkan dan tidak dioperasi, sehingga jelas tidak ada tindakan malpraktek yang dilakukan oleh klinik ini. Para dokter di Klinik Agam bertindak dengan profesionalisme tinggi.
Klinik Agam juga menegaskan komitmen mereka untuk membantu masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi. Mereka menyatakan bahwa jika ada warga yang membutuhkan bantuan, mereka dapat menghubungi bagian administrasi klinik.
Sementara itu, keluarga Ibu Yoyoh juga membenarkan klarifikasi dari tim kuasa hukum dan menyampaikan permintaan maaf kepada Klinik Agam atas isu malpraktek yang beredar.
Mereka juga sangat mengapresiasi pimpinan Klinik Agam yang langsung mengunjungi rumah Ibu Yoyoh untuk memastikan keadaannya. Dengan penjelasan ini, tidak ada masalah yang tersisa, dan keluarga Ibu Yoyoh mengajak semua pihak untuk menerima kenyataan bahwa kondisi kesehatan pada usia lanjut bisa beragam, dan mereka menyerahkan segalanya kepada Tuhan.
Reporter : Ade Arfan