Pengawas bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan bimbingan dalam penyelenggaraan pendidikan non-formal yang diorganisir oleh lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten. Jadwal kerja mereka fleksibel, biasanya sekitar 8 jam sehari, tetapi bisa lebih lama tergantung kebutuhan dan program pendidikan non-formal yang sedang berjalan. Program tersebut bisa dilaksanakan pada jam kantor, antara pukul 07.00 hingga 15.00, atau di luar jam kerja, sesuai dengan jadwal kegiatan pendidikan non-formal.
Pengawas bertanggung jawab untuk menjamin kualitas dan mengevaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan, dan keaksaraan dalam konteks pendidikan non-formal. Beban kerja pengawas dihitung berdasarkan frekuensi rata-rata tugas dalam periode tertentu, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penilaian, bimbingan, dan pelaporan dalam pendidikan non-formal.
Terdapat dugaan penyalahgunaan dana pendidikan non-formal di PKBM LPMD, yang menerima anggaran sebesar Rp 502.660.000 untuk tahun 2024 guna melayani 289 warga belajar. Namun, muncul beberapa masalah. Misalnya, SS, yang didaftarkan sebagai siswa kelas 11 di PKBM LPMD, mengaku tidak pernah belajar di sana, meskipun seseorang mengambil data KTP dan KK-nya untuk mendaftar.
Kasus serupa terjadi dengan Jumali, yang putranya, Endek T.H., terdaftar sebagai siswa kelas 12 meskipun tidak pernah belajar di PKBM LPMD dan sebenarnya sedang mesantren. Feri Darmawan mengungkapkan bahwa saudaranya, FAR, yang tercatat sebagai siswa kelas 11, sebenarnya telah lulus dari SMK dua tahun yang lalu.
Pemerhati pendidikan berinisial S mengungkapkan keprihatinan tentang penyalahgunaan dana negara di PKBM ini, dan menyatakan bahwa pengawas seharusnya melakukan verifikasi lebih teliti sebelum menerima warga belajar. Jika terbukti ada penyalahgunaan, pihak pengelola PKBM hingga subkoordinator kesetaraan harus bertanggung jawab, karena tindakan ini merugikan kualitas pendidikan non-formal dan mengakibatkan penyalahgunaan dana negara.
( E. Hamid )