Sukabumi - Pembongkaran kabel Telkom bawah tanah di Desa Pasirhalang, kec Sukaraja, kab Sukabumi Pada 27/2/2024 yang dikerjakan oleh CV.D menguak tabir yang tersembunyi selama ini, "Pasalnya Kabel listrik tegangan tinggi bawah tanah yang mensuplai listrik ke salah satu Pabrik di kecamatan Sukalarang tertanam dikedalaman dibawah standar.
Hal senada di jelaskan tukang gali berinisial O '" kepada awak media, Seharusnya Kabel listrik tegangan tinggi bawah tanah ini harus minimal 1 M dibawah permukaan tanah.,ini hanya 40 cm tidak sesuai standar"jelasnya. Pembongkaran kabel Telkom bawah tanah di desa pasirhalang kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi pada 30/1/2024, yang dikerjakan oleh CV.D , menguak tabir yang tersembunyi selama ini di PLN Sukabumi.
"Pasalnya kabel listrik tegangan tinggi bawah tanah yang mensuplai listrik ke salah satu Pabrik di kecamatan Sukalarang tertanam di kedalaman di bawah standar,".
Informasi yang dihimpun oleh awak media dari lokasi tempat kejadian di kampung cirumput Desa pasir halang, dari seseorang warga berinisial A," saat itu pada sekira jam 5 Subuh tgl 30/1/2024 terdengar suara ledakan dari orang yg sedang menggali Kabel Telkom dgn menggunakan Bor tanah Jet Hammer, " ujarnya
Lanjut A "ternyata setelah dicangkul kabel tersebut adalah kabel berwarna merah bertegangan tinggi untuk menyalurkan listrik ke pabrik di Sukalarang, dan kabel listrik PLN tersebut dari permukaan tanah hanya lebih kurang 40 cm setelah diukur oleh tukang gali tersebut". Jelas nya.
Lanjut O " karena itulah bor jet Hummer yg hanya 40 cm matabornya, menyentuh kabel PLN tersebut. dan sekitar jam 10 an datang petugas PLN dari kec.Sukaraja itu menyambungkan kembali' Kabel listrik tersebut,"Jelasnya.
Sementara pekerjaan galian dipindahkan ke depan perum gsa Sukalarang, menunggu selesai penyambungan kabel listrik PLN bawah tanah tersebut,
Sekira jam 00 WIB datanglah petugas PLN yang tadinya menyambung kabel listrik PLN tersebut dan meminta Denda atas putusnya Kabel bawah tanah sebesar Rp 60.jt dan setelah terjadi tawar menawar disepakati bayar denda Rp 20.000.000 ." Dan uang tunai sudah diambil lebih kurang Rp.6 juta oleh petugas PLN tersebut tanpa adanya tanda terima." Ucapnya.
Ketika Awak Media meminta tanggapan Wakil ketua umum Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo melalui hubungan telepon selulernya tentang permasalahan ini. Kata Sambodo "PLN itukan milik negara,masa pembayaran yang katanya Denda dibayarkan kerekening Pribadi, bukan kerekening PLN,yg begini harus diluruskan oleh DIRUT PLN. tentunya kan pembayaran juga harus ada Tabel," pungkasnya.
Masih kata O" Uang sebesar Rp.20.000.000.- di transfer ke rekening a.n Syahrul Patah. Pada tanggal 31/1/2024 jam 0 0:18:30 Bank Panin no.rek 240 - 300 - 9822 dan sampai berita diturunkan belum mendapatkan kan tanda terima resmi dari PLN." Pungkasnya.
Ketika Awak Media menelusuri siapa petugas PLN dimaksud ke Kantor UPT Sukaraja 12/4/2024. Jam 17.00.Kata petugas jaga, berinisial I " itu adalah SP penerima transfer adalah Kepala lapangan dan K sebagai Manager UPT Sukaraja.Ucapnya.
Awak media menghubungi Manager ( K) melalui hubungan telepon selulernya,, dan menanyakan tentang transfer dan uang tunai yg diterima nya.
Kata K " dirinya benar menerima dana transfer atas nama SP sebesar Rp.20 juta, dan uang tunai sebesar lebih kurang Rp 3,5 juta,dan sudah disetorkan ke rekening PLN,
"Ketika Awak Media menanyakan tentang denda itu apa ada tabelnya, kenapa bisa tawar menawar,dan kenapa tidak diberikan tanda terima,dan kenapa ada transfer ke rekening pribadi dan ada yg tunai,?
Kata K " besok ke kantor saja kita bicarakan dan saya buatkan tanda terima dan rinciannya."jelasnya
Lanjut K " Bapak disuruh orang Telkom ya, beberapa hari yg lalu datang ke kantor sy minta komisi , tetapi tidak sy kasih " ujarnya .
(E. Hamid)
.