Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ) Aplikasi ini di rancang pada tahun 2015 digunakan untuk manajemen keuangan di tingkat desa, termasuk pembukuan keuangan, pembayaran, dan pelaporan.
"Aplikasi ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa,"
Yang dapat mengakses laporan keuangan Siskeudes suatu Desa yaitu Kepala Desa , kaur Keuangan dan BPD tapi yang lebih mendalami Ya user sama Bendahara saja.
Keterangan saksi Tergugat Bupati Sukabumi, Hodan Firmansyah selaku Kabid Pemdes DPMD kepada Majelis Hakim dalam persidangan di PTUN Bandung" Ada 230 Desa yang melakukan MOU pendampingan hukum dengan Law Firm Consultant Marpaung dan Partner, terlihat dari Siskeudes dan Desa yang sudah melakukan pembayaran melalui transfer 85 Desa kepada penyedia jasa Law Firm Consultant Marpaung dan Partner.
Tetapi berdasarkan fakta yang di akui oleh Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan hanya 80 Desa dan 5 Desa tidak kepada Law Firm Consultant Marpaung dan Partner, tetapi ucapan Saksi Hodan (Kabid Pemdes DPMD) kepada penyedia jasa, sedangkan pada faktanya ada yang kepada perangkat desa dan ada juga kepada Apdesi Kecamatan.
Artinya yang dijelaskan Hodan Firmansyah tersebut adalah bukan Penyedia jasa melainkan Oknum perangkat desa dan oknum Apdesi, apakah itu tidak terdeteksi di Siskeudes, ? seharusnya jawabannya pasti harus terdeteksi karena Operator Siskudes dan password Siskeudes ada di DPMD, dan apabila Password nya tidak diberikan, disetiap kecamatan Siskeudes juga tidak akan bisa dibuka.
Dilain pihak, awak media menanyakan tentang adanya 11 Desa yang tercantum dalam gugatan Firma Hukum Marpaung dan rekan tidak dimasukkan kedalam LHP Inspektorat, sedangkan 11 Desa tersebut juga melakukan mou.
HR.Irianto memgatakan "Seharusnya Hodan Firmansyah menjelaskan dengan sebenar - benarnya jangan mengatakan,11 Desa tersebut tidak terdeteksi,,,kan Aneh 230 desa yang menganggarkan terdeteksi dan 85 Desa terdeteksi tapi 11 desa tidak terdeteksi, sedangkan Operator Siskudes kabupaten dan Password nya dibawah kendali Hodan, " ujarnya.
Lanjut HR.Irianto" ini Aplikasinya yang Error, atau Pengendali nya.Maka oleh karena itu sebagai Warga masyarakat Kab.Sukabumi,sy akan mempertanyakan tentang Siskudes yg ada Di DPMD kab.sukabumi kepada Kementerian Dalam Negeri apakah masih berfungsi baik atau tidak APLIKASI SISKEUDES tersebut,kalau tidak agar kembali ke Manual saja." Pungkasnya.
"Pemerintah Desa diwajibkan dalam menggunakan sistem pelaporan keuangan desa penerapan ini guna mewujudkan implementasi keuangan desa yang transparan dan bebas korupsi.
(Awak media mengutip ini dari www.kominfo.go.id).
Informasi yang dihimpun oleh awak media dalam fakta persidangan di PTUN Bandung 14/3/2024 dalam register perkara Nomor:146/G/2023/PTUN.BDG. tgl 30 November 2023.
Antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan melawan Tergugat Bupati Sukabumi.
Jadi sangat tidak mungkin jika 11 Desa itu tidak terpantau kecuali manual yang pasti banyak human error yang memungkinkan untuk kongkalikong dan memanipulasi data,"Ujarnya.
Jadi secara logika Pemdes itu tidak usah datang ke kantor kecamatan karena sudah ada aplikasi untuk memudahkan yang artinya kedatangan ke kecamatan secara langsung itu terindikasi hanya ingin mendapatkan bagian bahkan ke dinas dpmd juga kalau tidak kasih amplop mah.........?" Narasumber tertawa ...tidak melanjutkan, Apalagi setelah pencairan dana desa pada semester 1 petugas Dinas Pemberdayaan masyarakat desa masih mengundang lagi Desa dengan alasan Rekonsiliasi ngakurkan Siskeudes tetapi ujung ujungnya, ya amplop tadi tiap desa patungan antara Rp 500.000.sd Rp.1000.000.silahkan saja tanya pihak desa, sedangkan uang tersebut, tidak dianggarkan di APBDES."Pungkas.
Hal senada diungkapkan oleh seorang Pendamping Desa berinisial R kepada awak media terkait Aplikasi Siskeudes tersebut,15/3/2024
Kata R " sistem yang sekarang berjalan dan berlaku di desa dalam siskeudes, sudah terkoordinasi dengan admin siskeudes yang dipegang kasi Bin was di kecamatan, makanya kalau via dpmd tidak tahu ada perkembangan yang mengeluarkan anggaran itu, tidak masuk logika karena sistem yang mereka kan terpantau contohnya setiap satu desa akan mencairkan pasti diminta eksistensi kepada pihak kecamatan dan ditandatangani kasi Binwas kasi PMD kasi Pem dan camat yang kemudian pengajuan dibawa ke pelabuhan ratu (DPMD) untuk mencairkan yang dalam sistem si Tanti (Sistem informasi transaksi non tunai), yang selanjutnya disebut si Tanti adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran keuangan Desa dalam APB desa yang diakses secara online,"ucapnya
Jadi tidak mungkin aplikasi dapat dibohongi atau di rekayasa kecuali jika manual karena pengeluaran ditandatangani Kades, sekdes dan bendahara kemudian masuk ke sipedo (Sistem informasi Pengarsipan Dokumen) merupakan sistem yang dibuat untuk mengumpulkan atau mengarsipkan dokumen-dokumen penting melalui sistem", Jelasnya
Lanjut R" dirinya selama menjadi pendamping desa dan sepanjang pemantauan, pengamatannya pada dasarnya Kades sudah pada melek dengan aturan jadi tidak ingin diatur.ketika menjabarkan regulasi Pemda tidak mau dan membuat lagi aturan tersendiri karena mereka berpendapat ada aturan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 bahwa Kades sebagai pemangku kebijakan sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ".
.
Hal senada dilontarkan oleh seorang Sekdes berinisial C ketika ditanya awak media terkait Siskeudes dan Rekonsiliasi melalui hubungan telepon selulernya 20/3/2024.
Kata Sekdes C " Aplikasi Siskudes terkadang bendahara Desa salah upload misalnya sehingga dapat berubah, terhadap Silpa,DPMD kadang datang untuk Rekonsiliasi pada semester 1 di bulan Juni atau Juli dan untuk semester ke 2 di bulan februari tahun depannya,"Ucapnya
Dan kadang kala kita menerima kunjungan, tetapi kadang kala juga Sekdes, Bendahara di undang ke DPMD,atau ke kota Sukabumi, apabila kebetulan DPMD ada kegiatan disana,." jelasnya .
"Yang menjadi masalahkan Saya Sekdes dan Bendahara kan tidak selamanya punya ongkos dan belum lagi ,kan harus urunan ngasih,'. Itu darimana anggaran nya kan tidak ada di Apbdes"pungkasnya.
Ketika Awak Media menanyakan berapa yg harus diberikan kepada petugas DPMD yg melakukan Rekonsiliasi tersebut,
Kata Sekdes C " jujur saja,kalau saya hanya Rp.100.000.urunan karena sy tidak pernah salah untuk memasukkan data pelaporan keuangan ke Siskeudes,,tapi kalau Desa lain. Saya ga tau, apalagi Desa yg Siskeudes nya bermasalah mungkin ngasih besar."pungkasnya
Ketika Awak Media meminta tanggapan Wakil ketua umum LSM Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo, terkait masalah Aplikasi Siskudes tersebut melalui hubungan telepon selulernya 20/3/2024.
Kata Sambodo " Aplikasi Siskudes tersebut dibuat BPKP dan Kementerian dalam negeri adalah agar pelaporan keuangan Desa Transparan, Akuntabel, untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi, tetapi menjadi aneh juga tetap memainkan Manual, "ujarnya
Lanjut Sambodo" kalaupun ada yg error,semestinya bisa saja di hubungi dan diperbaiki secara online, kenapa mesti harus datang dan bertemu,"jelasnya.
Saran sy Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan Evaluasi terhadap Siskeudes tersebut di DPMD kab.Sukabumi agar tidak ada keluhan dari pihak Desa.selaku Siskeudes tersebut "pungkasnya.
(E Hamid)