Iklan

Iklan

Iklan

Kategori Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Tarif Iuran Tahun 2025

Jurnal Expose
Jumat, 03 Mei 2024, 01:59 WIB Last Updated 2024-05-02T18:59:36Z


Kementerian Kesehatan berencana untuk mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2025 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun sistem kelas rawat inap akan berubah, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada revisi regulasi yang mendasarinya. Ketentuan tarif tersebut masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam rapat di Komisi IX DPR Jakarta bulan lalu, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa belum ada kebijakan atau peraturan baru terkait tarif dan kelas rawat inap. "Hingga saat ini, belum ada ketentuan tarif atau kelas yang disampaikan oleh ketua dewan tarif," ujarnya. 

Situs resmi BPJS Kesehatan juga masih menampilkan tarif iuran yang belum berubah, yang dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Misalnya, untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran adalah Rp. 42.000 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang Kelas III. Sementara itu, tarif untuk peserta kelas II adalah Rp. 100.000 dan peserta kelas I sebesar Rp. 150.000 per bulan.

Untuk pekerja penerima upah di lembaga pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

Adapun bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, tarif iuran tetap sebesar 5% dari gaji atau upah dengan pembagian yang sama. Untuk keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan veteran, biaya iuran ditanggung oleh pemerintah.

Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kekhawatirannya tentang iuran yang sama rata bagi semua peserta. Menurutnya, penerapan iuran yang sama tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta dapat menimbulkan masalah sosial. Untuk orang kaya, tarif Rp. 70.000 tidak akan memberatkan, tetapi bagi orang miskin bisa menjadi beban yang berat. Dia menekankan bahwa BPJS Kesehatan harus didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana orang yang mampu membantu yang kurang mampu.

Sumber : CNBC Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini