Banyak jalan di Indonesia mengalami kerusakan saat musim hujan, yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Kerusakan ini sering menimbulkan kecelakaan, bahkan bisa menyebabkan cedera, kerugian materi, dan korban jiwa karena pengendara terjebak di jalan berlubang atau mengalami tabrakan saat mencoba menghindarinya.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu diperingatkan bahwa ada konsekuensi jika membiarkan jalan rusak. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika perbaikan jalan terkendala cuaca atau anggaran, penyelenggara masih dapat mengambil langkah alternatif, seperti memberikan tanda peringatan agar pengguna jalan lebih berhati-hati. Ini bertujuan untuk menghindari sanksi hukum dalam kasus kecelakaan akibat kerusakan jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (2), jika perbaikan belum dilakukan, penyelenggara jalan harus memasang tanda atau rambu untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ada sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan sesuai kewenangannya. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika korban mengalami luka berat, hukuman bisa sampai 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Jika kecelakaan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Jika penyelenggara tidak memberikan tanda pada jalan rusak yang belum diperbaiki, mereka dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau didenda maksimal Rp1,5 juta.
Editor : IM