Iklan

Iklan

Iklan

Program Sertifikat Tanah PTSL Desa Bantar Panjang Diduga Jadi Bancakan (Sssst... Oknum Kades Tutup Mulut)

Jurnal Expose
Jumat, 03 Mei 2024, 01:20 WIB Last Updated 2024-05-02T18:20:46Z


Warga Desa Bantar Panjang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi diduga telah menjadi korban praktek pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat  (PTSL-PM) yana dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan memberikan intruksi kepada  Kadus.

Warga yang mendapatkan program PTSL PM diminta mengeluarkan biaya sebesar Rp 250.000,00- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan dalih sebagai uang pembayaran tahap awal dan selanjutnya warga diharuskan untuk kembali  membayar uang sebesar Rp. 250.000,00- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dimana uang tersebut diserahkan kepada salah satu Aparatur Desa Bantar panjang  yang telah ditunjuk oleh oknum kepala desa.

Salahsatu Korban dugaan Praktek Pungli (WS) yang merupakan warga Desa Bantar Panjang Kecamatan Janpang Tengah Kabupaten Sukabumi mengatakan " Waktu itu saya mendapat informasi atas adanya program PTSL dimana dalam program tersebut Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan kemudahan untuk masyarakat agar bisa mengurus akte kepemilikan sertipikat rumah  melalui pemerintah Desa denhan ketetapan biaya sebesar Rp.150.000, akan tetapi ketika saya medaftarakan diri sebagai salahsatu warga  penerima manfaat program tersebut saya ditarip harus membayar sebesar 250 Ribu Rupiah  yang terbagi dalam dua kali pembayatan , 

pembayaran awal sebesar 250 Ribu dengan dalih uang pendaftaran dan sisanya 250 Ribu diserahkan Pada saat pengambilan sertifikat ."keluhnya

Menyingkapi hal tersebut, dugaan indikasi praktek pungli dalam program PTSL diwilayah Desa Bantar Panjang, awak media pun langsung menghubungi Kades Bantar Panjang lewat WA tetapi  tidak ada respon sama sekali apapun ?

Menindaklanjuti pernyataan Awak media mencoba menghubungi jajaran panitia pelaksana program lewat tlpn seluler, dalam keterangannya (X) memaprkan " Apa yang dijabarkan oleh warga itu semua memang betul adanya, Pendaftaran ditarip biaya yang bila dikalkulasikan mencapai 250 Dua Ratus  Ribu Rupiah per Bidang akan tetapi mungkin tidak semua diharuskan membayar dengan jumlah yang sama, ya istilahnya bervariatif , dalam permasalahan ini , disini kami hanya berperan sebagai jajararan panitia, untuk hal yang berkaitan dengan adanya dugaan pungli, lebih baik silahkan  rekan media bisa secara langsung menghubung kepala desa ." pungkasnya 

Nuryamin Sekdis DPMD saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ia respon ketika ada awak media Terkait ada nya dugaan Program PTCL PM

Nuryamin, apa yang di sampai sama awak media, mejelaskan kami sudah di sampaikan ke Herul Camat jampang tengah  beliau secara teknis, Pihak kecamatan juga tidak di libatkan, dan baru ada informasi terkait program PTCL kata herul , lebih jelasnya langsung menghubungi kasi Pem Kecamatan Jampang Tengah,"ungkap Nuryamin 

( Yayan /Yopi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

DPRD

+