Jakarta - Sejumlah organisasi wartawan resmi melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Pelaporan ini dikawal oleh beberapa organisasi profesi, antara lain: Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyampaikan bahwa narasi yang disebarkan oleh oknum Ir.A telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, dan bentuk pelecehan serius terhadap profesi wartawan.
"Opini yang dituangkan oleh oknum tersebut sangat tidak berdasar, menyesatkan, serta merusak martabat profesi jurnalis," ujar Raja usai melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Suranto, S.E., S.H., CCD., menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana fitnah, yakni tindakan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti kuat dan sah. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 315 KUHP terkait penghinaan yang tidak termasuk pencemaran tertulis atau lisan, tetapi dilakukan di ruang publik.
"Kami, selaku kuasa hukum yang telah diberi mandat penuh oleh pelapor, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menjaga marwah profesi wartawan yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999," tegas Suranto dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners.
Para pelapor berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang bebas, bertanggung jawab, dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia.