Iklan

Iklan

Iklan

Tangkap Pencuri, Malah Kena Jerat Hukum: Satpam di Sukabumi Ko Bisa Jadi Tersangka !!!

JurnalExpose
Minggu, 22 Juni 2025, 04:02 WIB Last Updated 2025-06-21T21:02:58Z

Sukabumi Kota  – Apa jadinya jika satpam yang berjaga demi keamanan malah harus berurusan dengan hukum ko Bisa ya ? Apriyana Nasrullah, petugas keamanan Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Niatnya mencegah aksi mencurigakan justru berakhir dengan status tersangka.


Peristiwa ini bermula pada Selasa (9/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat tengah berjaga, Apri menerima laporan dari warga bahwa seseorang masuk ke rumah tanpa izin dan memicu keributan dengan penghuni serta pekerja rumah tersebut.


Dilansir dari laman sukabumiku.id  ari mengatakan “Saat itu orangnya sudah dikejar warga. Dia kabur ke arah gerbang karena kalah jumlah,” tuturnya Rabu (18/6/2025).


Apri segera bertindak. Ia menggunakan batang besi dari gagang payung untuk melumpuhkan pria tersebut yang sempat melawan saat hendak diamankan. Tak ingin warga bertindak main hakim sendiri, Apri membawa pria itu ke pos keamanan dan menghubungi polisi.


Pelaku yang belakangan diketahui bernama Ihsan Maulana (32) ternyata dalam pengaruh obat keras terbatas. Ia juga menunjukkan perilaku tidak stabil dan langsung diamankan oleh Polsek Baros.


Keesokan harinya, pihak kepolisian memediasi pertemuan antara keluarga Ihsan, warga, dan Apri. Keluarga Ihsan menyodorkan surat keterangan medis bahwa Ihsan mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.


Warga setempat bersedia menanggung biaya pengobatan Ihsan, namun tidak sepakat dengan permintaan kompensasi Rp 10 juta dari pihak keluarga. Tawaran Rp 3 juta yang diajukan warga ditolak.


Tak lama setelah mediasi gagal, Hendri—kakak Ihsan yang disebut-sebut sebagai anggota ormas—melaporkan Apri dan dua warga lain ke polisi atas dugaan penganiayaan.


“Saya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur keamanan. Tapi sekarang saya justru jadi tersangka,” ujar Apri kecewa.


Apri mengaku sudah lima kali memenuhi panggilan penyidik Polsek Baros dan tetap kooperatif sepanjang proses. Kini, ia menyandang status tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.



( Evi )
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan