“Kami sudah mengantongi bukti kuat terkait pengadaan isi ulang APAR di Bank BJB Kota Sukabumi. Dugaan kami, ada oknum ASN dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUMPP) yang menjadi pihak ketiga dalam pengadaan ini,” ungkap seorang pengusaha yang enggan disebut namanya, kepada wartawan.
Ia menegaskan, sesuai aturan, pengadaan isi ulang APAR semestinya dikerjakan oleh pihak ketiga yang terdaftar resmi dan memiliki legalitas lengkap. Namun, pengusaha tersebut menduga oknum ASN justru bertindak layaknya pengusaha dengan memanfaatkan jabatan dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
“Praktik seperti ini merugikan pelaku UMKM lokal. Bahkan stiker yang terpasang di tabung APAR bukan berasal dari perusahaan resmi, melainkan stiker Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), padahal Damkar seharusnya hanya berfungsi sebagai pelayanan publik, bukan penyedia jasa pengadaan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Rizky selaku perwakilan bagian umum Bank BJB cabang Kota Sukabumi menyatakan pengadaan isi ulang APAR merupakan instruksi langsung dari kantor pusat.
“Cabang hanya mengikuti instruksi dari Bank BJB pusat dan kami tidak mengetahui detail perusahaan penyedianya,” dalih Rizky.
Ia juga mengakui mengenal sosok ASN yang disebutkan, namun mengelak mengetahui keterlibatan ASN tersebut dalam pengadaan APAR.
“Memang kami kenal, tapi soal keterlibatannya dalam pengadaan APAR, kami tidak tahu,” imbuh Rizky.
Sementara itu, seorang petugas keamanan Bank BJB mengungkap fakta mengejutkan. Ia membenarkan bahwa pengisian ulang APAR dilakukan oleh seseorang berinisial IR, yang sebelumnya bertugas di Damkar.
“Dulu yang mengisi ulang APAR adalah pegawai berinisial IR yang bertugas di Damkar. Informasinya, saat ini IR sudah pindah ke Dinas Koperasi,” tuturnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
( Heri )