Iklan

Iklan

Iklan

Kadis DLH Sukabumi Dijemput Paksa Usai Mangkir, Terbukti Korupsi Rp800 Juta

JurnalExpose
Senin, 14 Juli 2025, 19:26 WIB Last Updated 2025-07-14T12:26:16Z

Kab. Sukabumi  — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial P sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pelayanan persampahan tahun 2024.


Pihak Kejari Sukabumi terpaksa menjemput paksa P pada 26 Juni 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.


“Kami resmi menetapkan P sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp800 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.


Agus menjelaskan, tersangka P memakai uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi. Setelah diperiksa selama lima jam, Kejari Sukabumi langsung menahan P di Lapas Kelas IIA Warungkiara.


“Tersangka P dijerat ancaman pidana minimal empat tahun penjara,” tegas Agus.


Petugas Kejaksaan mengawal langsung P menuju mobil tahanan dan membawanya ke Lapas Warungkiara usai pemeriksaan.


Selain P, Kejari Sukabumi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun 2024.


Penetapan para tersangka ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.


Sebelum ditahan, tim medis RSUD Sekarwangi telah memastikan kondisi kesehatan P dalam keadaan sehat.


“Kami masih mengembangkan penyidikan dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini,” pungkas Agus.



( Heri )
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+