MoU bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas SDM” ini memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung kehidupan demokrasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya membangun sinergi antara Kejaksaan dan insan pers. Ia menilai Kejaksaan harus terbuka terhadap kritik serta menerima pengawasan publik.
“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan menciptakan komunikasi yang hangat dan konstruktif,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi internal Kejaksaan dan membuka ruang bagi pengawasan masyarakat melalui kerja jurnalistik. Burhanuddin optimistis kerja sama dengan Dewan Pers dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Menurutnya, kolaborasi ini akan mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan manusiawi tanpa mengabaikan peran penting pers dalam demokrasi.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat juga hadir dalam penandatanganan MoU ini. Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam acara tersebut, seperti Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta beberapa pejabat utama di Kejaksaan Agung.
Penandatanganan MoU ini mempertegas bahwa penegakan hukum dan kebebasan pers saling mendukung dan menjadi pondasi kuat bagi demokrasi Indonesia.