Nah, biar nggak salah paham, berikut 5 dasar hukum yang jadi pegangan kerja sama media dengan instansi pemerintah :
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers ini menegaskan bahwa media berperan menyampaikan informasi dan mengontrol jalannya pemerintahan. Tapi, pemerintah juga wajib menghormati kebebasan pers. Jadi, meskipun ada kerja sama, media tetap harus independen, nggak boleh hanya jadi corong pemerintah.
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ini dia aturan yang mewajibkan instansi pemerintah untuk terbuka pada publik. Pemerintah harus aktif menyebarkan informasi bermanfaat, salah satunya lewat media massa. Intinya, masyarakat punya hak untuk tahu!
3. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Kalau kamu pernah dengar Diskominfo, nah, dasar hukumnya dari sini. Diskominfo adalah “juru bicara” resmi pemerintah daerah, yang sering menjalin kerja sama dengan media untuk menyebarluaskan program pemerintah.
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kerja sama media nggak boleh asal tunjuk. Ada aturannya, harus melalui proses pengadaan resmi. Bisa tender, bisa penunjukan langsung, tergantung nilainya. Tujuannya biar transparan dan nggak ada permainan anggaran.
5. Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers
Kerja sama boleh, tapi media harus tetap profesional. Harus terverifikasi Dewan Pers, mengikuti kode etik jurnalistik, dan nggak boleh menyebar hoaks. Pemerintah hanya boleh kerja sama dengan media yang resmi.
Kenapa Ini Penting ?
Biar masyarakat nggak hanya dapat berita dari satu sisi. Pemerintah bisa menyosialisasikan program, media bisa tetap kritis. Semua berjalan beriringan, saling kontrol, saling melayani kebutuhan informasi publik.