Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025).
"Kami berhasil mengamankan 12 tersangka dari 10 TKP berbeda di wilayah Kota Bogor. Mereka beraksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas," ujar AKP Aji Riznaldi.
Berikut identitas ke-12 tersangka:
1. Ages Putra Pangestu (AGP)
2. Yani (YN)
3. Ilyas (IY)
4. Taufik Hidayat (TH)
5. Herman alias Sule (HM)
6. Dias (DA)
7. Rudi Afriansyah (RA)
8. Rudi Rusmana (RR)
9. Franstio (FR)
10. Ari Rangga Adrian (AR)
11. Ade Opan Saputra (AS)
12. Renaldi Haikal Rahman (RH)
Setiap pelaku memiliki peran: pengintai, eksekutor (pemetik), dan pembawa kabur motor. Aksi mereka dilakukan saat dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat minim pengawasan.
Para pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kontak motor. Polisi mengamankan:
10 unit sepeda motor berbagai merek
1 buah kunci letter T
2 buku BPKB
2 lembar STNK
2 kunci kontak cadangan
1 unit Honda Beat Street lengkap STNK dan BPKB
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
AKP Aji mengimbau warga Kota Bogor untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Pastikan kendaraan terkunci ganda, parkir di tempat aman, dan pasang CCTV jika memungkinkan. Laporkan segera ke Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah dan pelaku lainnya.