Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.
“Kami temukan beras tidak sesuai mutu yang dikemas dan diberi klaim Standar Nasional Indonesia (SNI) secara tidak sah. Ini sangat merugikan konsumen,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam konferensi pers.
Petugas menetapkan MLH sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti berupa:
Beras kemasan SPG ukuran 5–25 kg
Beras pecah kulit (PK)
Menir beras (broken rice)
Mesin produksi
Dokumen produksi
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar mutu seperti yang diklaim dalam kemasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Ancaman: Maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
3. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Ancaman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar
“Kami tak akan kompromi terhadap pelaku yang menipu konsumen dan bermain curang dengan komoditas pangan,” tegas pihak kepolisian.
Satgas Pangan menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, terutama beras, akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari produk tidak layak konsumsi.