Kab. Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (6/8/2025).
Rapat paripurna juga membahas nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan tamu undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Bupati Asep Japar mengapresiasi seluruh pandangan fraksi yang disampaikan sebelumnya. Ia menyebut masukan DPRD menjadi bahan evaluasi penting dalam menyempurnakan Perubahan APBD 2025.
“Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, antara lain melalui digitalisasi, pemanfaatan media sosial, dan optimalisasi potensi daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti peningkatan belanja daerah, khususnya belanja pegawai, yang mengalami kenaikan akibat pengangkatan PPPK serta kewajiban pemberian tunjangan setara dengan PNS.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.
“Seluruh program dalam perubahan APBD telah kami sesuaikan dengan rancangan RPJMD yang tengah disusun,” imbuhnya.
Dalam penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih bersifat sementara karena belum terbitnya rincian APBN dan alokasi TKD dari pusat.
“Kami menyusun berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta menyesuaikannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. Penyesuaian lanjutan akan dilakukan setelah Perpres resmi ditetapkan,” pungkasnya.
( Robby )