Tim media yang meninjau langsung ke lokasi pada Selasa (24/6/2025) menemukan sejumlah alat berat dan dump truk yang terus keluar-masuk mengangkut material dari lokasi galian. Material yang diangkut berupa padas urug, meskipun papan proyek di lokasi hanya mencantumkan izin pengambilan sirtu (pasir dan batu).
Tak hanya itu, para pekerja di lokasi tambang diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mayoritas pekerja terlihat bekerja tanpa wearpack, safety suit, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Akibat aktivitas penambangan tersebut, akses jalan menuju permukiman warga rusak parah dan dipenuhi debu. Warga mengeluhkan dampak buruk terhadap kesehatan akibat polusi udara yang terus meningkat.
Saat dimintai keterangan mengenai legalitas operasional tambang, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi, seperti:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM,
- Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah,
- Dokumen Tekno-Ekonomi,
- Izin Tata Ruang (ITR) dari DISTARU Kabupaten Pemalang,
- dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Lebih mengkhawatirkan lagi, bahan bakar alat berat di lokasi tambang tersebut berasal dari solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut disuplai oleh warga sipil yang membelinya dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Dampak Penambangan Liar
- Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius, antara lain:
- Kerusakan lingkungan: terjadinya erosi, pencemaran tanah dan air, serta hilangnya habitat alami.
- Gangguan kesehatan: debu dan pencemaran kimia berisiko terhadap kesehatan warga sekitar.
- Kerugian negara: negara tidak mendapatkan pajak dan royalti dari tambang ilegal.
- Konflik sosial: aktivitas ilegal ini memicu ketegangan antara warga dengan pengelola tambang.
Ancaman hukum: pelaku terancam pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi. Media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas ESDM, DLHK, dan Kepolisian, segera turun tangan menindak tegas tambang ilegal tersebut.
( Team )