Kab. Sukabumi – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, resmi dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa HM diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cikujang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah, terutama dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” jelas Agus kepada MediaAksara.
Penyidik menemukan bahwa HM menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pihak lain. Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk perangkat desa dan warga.
“Kami pastikan hanya Bu Kades sendiri yang menikmati uang tersebut,” tegas Agus.
Kejari Sukabumi saat ini tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. HM dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Lapas Perempuan Bandung dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
( Heri )