Kepala Desa Simpang Koje diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024. Namun, sorotan justru tertuju pada pendampingan yang dilakukan oleh Ahmad Yusuf saat sang kepala desa memasuki ruang pemeriksaan.(25 Juli 2025)
Menurut Irban Syukur Siregar dari Inspektorat, Ahmad Yusuf mengaku hadir hanya untuk "mengantar adiknya." Namun, keterlibatannya yang tidak sekadar mengantar, melainkan ikut masuk ke dalam ruangan klarifikasi, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal etika, kapasitas, dan batas kewenangan.
Beberapa pertanyaan yang kini mengemuka:
Apakah nama Ahmad Yusuf tercantum dalam surat undangan klarifikasi resmi dari Inspektorat?
Dalam kapasitas apa beliau mendampingi pihak yang sedang diperiksa?
Apakah kehadiran anggota legislatif di ruang klarifikasi dapat mempengaruhi independensi proses pemeriksaan?
Sikap tertutup dari pihak kepala desa, serta nada tinggi yang dilontarkan Ahmad Yusuf kepada awak media saat dimintai tanggapan, turut menjadi sorotan. Saat awak media menanyakan hasil klarifikasi, Ahmad Yusuf justru menjawab dengan bahasa Mandailing, "Ho kan marsapa, jadi inda dong" yang berarti: "Kau kan bertanya, jadi tidak ada." Jawaban ini memicu kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi publik.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Simpang Sordang (GPM SimSor), Rizal Bakri, yang juga melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam APBDes, berharap Inspektorat dapat menjaga profesionalisme. Ia menyampaikan, "Kami percaya Inspektorat akan bertindak independen dan tidak terpengaruh pihak manapun, termasuk dari kalangan legislatif."
Rizal menambahkan, fungsi DPRD seharusnya menjadi pengawas yang objektif dan berpihak pada kepentingan publik. Ketika pengawasan dicampuradukkan dengan pembelaan terhadap pihak yang sedang diperiksa, maka integritas kelembagaan bisa terancam.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Mandailing Natal untuk menjaga proses klarifikasi tetap bersih dari tekanan eksternal dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
(Magrifatulloh)