Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam Seleksi Penerimaan Siswa baru (SPSB) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah ditetapkan sebelum proses di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke Kementrian Pendidikan, secara normatif /secara aturan setelah penerimaan siswa baru tidak boleh ada penambahan lagi Kuota, karena sudah di ketuk / dikunci Dapodik nya, apa sebab nya Penguncian itu di lakukan, karena bersangkutan dengan Anggaran Dana Bos, tetapi penambahan ini tiap tahun selalu berulang dengan kebutuhan atas dorongan Politik oknum DPR, meminta kuota yang cukup siknifikan, suatu perilaku tidak fair, serta memberikan contoh yang tidak baik sebagai fungsi DPR.
Pada akhir nya ada pertanyaan dasar dari mana ada penambahan kuota baru setelah PPDB selesai, berarti dalam tanda KUTIP ada nya titipan titipan, lalu dari siapa titipan itu, siapa yang memain kan nya, tentunya Dinas Pendidikan ‘dimainkan’ oleh Kabid SMP Ahmad Furqon dimana dilakukan pada sistem pengendali yang di buat sedemikian rupa oleh Dinas Pendidikan, perannya operator dan Kepala Sekolah sebagai penerima kebijakan.
Siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan kecurangan yang terjadi dalam SPMB/PPDB tentunya oknum anggota DPRD, WALIKOTA, SEKDA beserta perangkat nya yaitu KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KABIB SMP, KEPALA SEKOLAH (sebagai peran turut serta).Perlu di Garis bawahi pemufakatan jahat antara oknum anggota DPR dengan Pemerintah Kota Bogor di wakili sekda dan Kepala Dinas, di hari selasa tanggal 8 Juli 2025.
Hal ini merupakan adanya Faktor Melawan Hukum di pelanggaran Penanda tanganan Fakta Integritas), dan Keputusan Walikota No. 400.3.8.2/ 122-DISDIK/2025, di putuskan pada hari selasa tanggal 8 April 2025, artinya Kolusi terjadi, hal ini merupakan rusak nya komitnen pada regulasi yang tidak di patuhi oleh pemkot bersama oknum anggota DPRD.
Pertanyaan menggelitik pada akhirnya, kita ketahui bahwa titipan itu datang nya dari oknum anggota DPRD yang terhormat sebagai fungsi kontrol, kok bisa? Lalu dimana peran komisi 1 yang membawahi Hukum dan Pemerintahan seharusnya memberikan contoh mengenai regulasi, dengan tidak memperbolehkan titipan ke SMP Negeri dari oknum anggota DPRD.
Bagaimana peran Komisi 4 yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan seharus nya memberikan Edukasi, inovasi, solusi mengenai bagaimana cara nya, supaya Pendidikan di Kota Bogor tidak lagi gaduh dalam proses SPMB/PPDB dengan menerapkan Keadilan menyamaratakan antara negeri dan swasta, tidak membedakan dalam memberikan anggaran Dana Bos, Sarana dan Prasarana yang memadai demi rasa Keadilan.
Akhirnya tidak ada Anggapan Sekolah Swasta merupakan buangan dari penerimaan siswa baru setelah tidak di terima di Sekolah Negeri, kenapa masyarakat begitu antusias masuk Sekolah Negeri, karena beranggapan Sekolah Negeri itu Gratis, permasalahan ini yang tidak di pikirkan oleh pemerintah Kota Bogor bersama perangkatnya, antara lain Sekda, Asisten BAPEDA, BPKAD, ITDA, dan oknum anggota DPRD memperbantu sebagai penyangga, bukan pengganggu di kapasitasnya.
Situasi dan APBD bukan di jadikan Ajang mencari keuntungan yang tidak mewakili rasa Keadilan. Apa yang di maksud situasi, memanfa’atkan situasi SPMB/PPDB, dan memanfaatkan situasi musim Proyek Hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum, selalu dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor, menjadikan kebiasaan buruk sebagai wakil rakyat.
Kita Kembali pada solusi, supaya dalam SPMB/ PPDB Tidak lagi menjadi Persoalan, lalu dari mana rumusan nya : seharus nya Pemerintah bersama oknum anggota DPRD membangun ruang kelas baru, memperbanyak SMP Negeri, di Enam Kecamatan, dengan mengedepan kan Tanggung Jawab di sektor Pendidikan.
Lalu Pemerintahan di berikan dukungan oleh DPR dengan Anggaran yang memadai, itu yang harus dilakukan anggota DPRD Khusus komisi 4 di permasalahan Pendidikan, bukan malah ikut menitipkan siswa, menitipkan satuan tiga di Pokir, bagaimana rakyat mengharapkan meneruskan aspirasinya, sementara oknum anggota DPRD malah mencari keuntungan pribadi dan golongan diatas kepentingan rakyat nya.
Kronologis Titipan Oknum Anggota DPRD Terjadi
Singkat cerita titipan oknum anggota DPRD masuk SMP Negeri, sebelum diakomodir dalam prosesnya amat alot dengan gonjang ganjingnya. Titipan oknum anggota DPRD tidak masuk, amat sangat gaduh, ramai di publik salah satu anggota Dewan bernama Atty Soamadikarya dengan gigihnya akan mengajak ema ema demo, amat sangat terlihat di Media Sosial Facebook miliknya begitu gencar menyuarakan, tetapi sekarang semua anggota DPRD seolah tiarap diam seribu bahasa.
Dibalik diamnya Anggota DPRD, dibuatlah paripurna di hari selasa tanggal 8 juli 2025, disitulah digiring, ditekan, akhirnya terjadi Kesepakatan antara DPRD dengan Sekda dan Kepala Dinas sepakat menambah kuota untuk titipan DPRD terjadi. Pada akhir nya penambahan Kuota dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Heri Karnadi, berarti Kadisdik bersama DPRD telah melanggar fakta integritas, termasuk keputusan Walikota Nn. 400.3.8.2/ 122-DISDIK/2025, diputuskan pada tanggal 8 April 2025, dengan terjadinya titipan oknum anggota DPRD.
Dinas Pendidikan dan oknum anggota DPRD melupakan Keputusan Walikota. Dalam isi putusan mencantumkan Undang Undang no.28 tahun 1999 Tentang Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), akan tetapi KKN tatap dilakukan Antara Dinas Pendidikan Kota dengan oknum anggota DPRD.
Hal aneh terjadi di peran Sekda, seharus Sekda menyelamatkan Dinas Pendidikan dengan menolak Titipan oknum anggota DPRD, meng’antisipasi agar selamat dari jeratan Hukum, karena Fungsi Sekda menduduki jabatan Karier tertinggi sebagai Penyelamat KORPRI, selain ketua BAPARJAKAT dan ketua TAPD, bahkan sebagai Advisor terhadap Walikota dan Wakilnya, apabila ada KEBIJAKAN SESAT DARI WALIKOTA, karena SEKDA Merupakan Penyelamat KORPRI ( sebagai Pelaksana Kebijakan ) aneh nya SEKDA menjadi pendorong KKN pada Titipan Dewan. ini yang terjadi pada era sekarang.
Peran Disdik amat sangat rapi dalam Sistem Titipan Jalur belakang penerimaan peserta didik baru, diantaranya dalam sistem ada yang tidak dicantumkan (by data) tetapi dilapangan terlihat ada, ambil contoh di SMPN 2, dalam Orientasi siswa (MPLS) terlihat jelas titipan itu ada (by data, Dokumentasi Foto).
Ketika dikonfirmasi oleh Teamwork pada kepala Sekolah SMPN 2 Tati Karwati mengatakan: “Tidak tau hal ini terjadi memang di Sistem tidak ada, tapi anak tersebut datang dari Disdik yang memiliki Kebijakan tuturnya hehehe”.
Ditelusuri ternyata tiripan itu dari dari sdr Yoris “jejak digital gak akan pernah hilang, sdr Ahmad Furqon. Serapi-rapinya Anda menyembunyikan Bangkai akan tercium juga hingga baunya sampai kemana mana……!!!”.
Contoh beberapa Titipan Titipan lain sebagai berikut :
1. Hampir semua anggota DPRD Kota Bogor; Contohnya:
2. Titipan sdr Rusli wakil ketua DPRD dari Partai Golkar ke SMPN 1 berasal dari SDN Kertamaya,secara radius amat sangat jauh, walau di paksakan seharus nya di SMPN 17 di Rancamaya, SMPN 10 di Perumda atau SMPN 13, di babakan sirna, tapi yang namanya titipan dari ring 2 DPRD, ya harus SMP Negeri Favorit. Sebegitu carut marut nya penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kami team pencari fakta tidak akan menyebut nama siswa/siswi atau orang tuanya, mereka tidak bersalah, orang tua mana yang tidak ingin memberikan yang terbaik bagi putra dan putri nya, Aparat Penegak Hukum tidak boleh menjeratnya, mereka merupakan Korban Sistem yang salah dari Pemerintah kota Bogor.
Titipan kedua masuk SMPN 1 dari timses inisial HR Ketika di konfirmasi di akui kepala Sekolah SMPN 1, Bp Septian, bahwa dua (2) titipan itu datangnya dari Disdik, Ahmad Furqon kabid SMP sebagai pengelola penentu titipan jalur belakang PPDB, selain Kepala Dinas Heri Karnadi, (baru menduduki sudah berulah) Alasan Klasik yang dibangun Kepala Sekolah SMPN 1 adanya titipan, karena ada yang mengundurkan diri. Kalau memang mengundurkan diri kenapa tidak dikosongkan dulu jangan di isi demi transparansi, Hal ini dituangkan dalam Proloh Putusan walikota no.400.3.9.2/ 122- DISDIK /2025 Tentang petunjuk Tekhnis Sistem Penerimaan Murid Baru dijelaskan pada kutipan nya mengenai pada point ”b” bahwa untuk meningkatkan akses layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan formal di Kota Bogor, penerimaan murid baru perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa Diskriminasi.
Artinya tidak ada alasan kekosongan di isi secara langsung dari hasil Kongkalikong, menitipan merupakan perbuatan jahat diskriminasi penyelenggara SPMB/PPDB yang amat sangat licik di perangkatnya.
3. Titipan dari sdr Yoris Dirgantara, di bantu oleh tiga ibu-ibu timses Walikota, sdr Yoris Dirgantara terkenal Pemegang underbow Organisasi Pemkot Sibadra / sekarang malah menjadi Biong PPDB Organisasi tersebut konon menyikapi pejabat yang nakal, yang Korup, tetapi tidak berani menyikapi Walikota dan wakil nya.
Serta pejabat yang berada di lingkaran Walikota, aneh nya Walikota pada era Bima Arya apabila merima bentuk informasi tersebut langsung menelannya bulat bulat, tanpa mempertimbangkan dulu kebenaran dan rasa keadilan, hingga timbul korban fitnah seorang panitia PPDB, di pindah ke DP3A.
Ceritanya korban dipinta terlalu banyak menitipkan siswa siswi di PPDB, padahal diakomodir, cuma agak dibatasi, bukan dibatasi ungkap korban, akan tetapi apabila ada informasi Kasus yang menyeret nama Walikota beserta orang terdekat nya diabaikan, artinya Pemkot menciptakan konflik di tubuh nya sendiri, dengan adanya Sibadra, dan Sibadra dibuat untuk kepentingan Walikota. Berarti dalam hal ini Pemkot harus belajar lagi apa itu Link Sistem.
Kesimpulannya peran Humas, Kesbangpol dan Inspektorat tidak berjalan dengan semestinya sebagai mata telinga Walikota dan wakilnya bagaimana cara menjalan kan LINK SYSTEM itu..? (mencoba untuk belajar, agar dalam menjalan kan roda pemerintahan agak safety menghadap kontrol eksternal mengurangi Sumber blower dari barisan sakit hati).
Kembali pada titpan sdr Yoris Dirgantara ke SMPN 1,2,4 dan 5, dan SMPN 6 (itu yang diketahui) banyak sekali titipan,tidak bisa dijelaskan secara detail, menyangkut redaksi yang terlalu panjang masuknya titipan ke SMP Negeri dari Yoris diantaranya dari SDN Polisi 4, salah satunya anak PNS, Yoris kerjasamanya dengan Ahmad Furqon Kabid SMP.
4. Titipan dari ibu Wati istri Kabid SMP Ahmad Furqon. Titipan berasal dari SDN Suka Damai 3 ke SMPN 5.
5. Adanya Indikasi Titipan ke SMPN 1 melalui memo Walikota Bogor Dedi A Rahim, (ada hak jawab bagi Bapak Walikota bila tidak benar, karena kami merangkum berbagai informasi di lapangan).
7. Langsung dari orang ke Kepala Sekolah, namun ketika dikonfirmasi menolak seperti Kepala Sekolah SMPN 1. Ternyata, ada informasi didapat adanya pengurus Korlas berinsial Ibu ” L- A- SH sebagai Pemasok jalur belakang SMPN 1 (silah kan berdalih, nanti ada pasal 242 KUHP tentang kesaksian/keterangan palsu), Enggak main main ancaman Hukuman 7 tahun Penjara bagi yang memberikan keterangan palsu).
8. Tgl 14 Juli 2025 Ada yang mengundurkan diri dua siswa/siswi dari SMPN 12 jalur resmi, bukan jalur titipan yaitu adik 1 Sapta, 2 Kirana berasal dari SDN Pondok Rumput, sekarang sudah terisi kekosongan itu…………?!!
9. Ada informasi bisa di pertanggung jawabkan di SMPN 1 indikasi bermain uang dalam SPMB di bandrol 30 juta per anak dengan :
– 1. merubah Sertipkat kejuara’an jawa barat menjadi kejuara’an Nasioanl jenis olah raganya Han Ball.
– 2. Kejuaraan bulatangkis kota Bogor menjadi Kejuaraan Nasional.
– 3. jalur prestasi Basket dengan nilai terendah bisa masuk ke SMPN 1 by data/ ada di list penerimaan.
Hal tersebut diatas merupakan sumber titipan dari berbagai kalangan, persoalan titipan kesalahan siapa, jelas Jelas Kesalahan Pemerintah Kota Bogor, dan DPRD di tiga Kapasitas Legeslasi, Budjeting Kontroling.
Titipan oknum DPRD, dengan Sekda, Disdik merupakan kolusi dan nepotisme, secara aturan tidak di perbolehkan.
Oknum DPRD, Sekda dan Disdik melanggar kesepakatan dalam Penandatangan Fakta Integritas, harus diproses secara Hukum demi rasa keadilan yang merata bagi semua masyarakat kota Bogor.
Dalam peristiwa SPMB/PPDB, perlu dketahui ada hal aneh sebagai benang merah sebelum SPMB/PPDB sdr Ahmad Furqon mempropagandakan bahwa setelah PPDB/SPMB selesai tidak ada penambahan kuota meyakinkan kepada para kepala sekolah. Entah oknum anggota DPRD memiliki kartu trup apa ke sekda (apa adanya penjualan aset tanah oleh oknum, sewaktu di BPKAD), Kadisdik (Kadisdik kasus rotasi/ mutasi sewaktu menjabat kepala BKPSDM dalam bentuk assessment yang salah, terjadi KKN dan banyaknya titipan dalam mutasi/ rotasi jabatan, padahal ada Kabid Analisa Jabatan di BKPSDM ternyata keberadaan Kabid ANJAL hanya retorika), Kabid SMP (kasus pungutan Rp.3 juta dari para sekolah SDN berjumlah 211 (total Rp. 633 juta) Kepala Sekolah, berucap meminta uang 3 juta,, tetapi teman kita masuk penjara.
Pertanyaannya dikemanakan uang 3 juta tersebut, sedangkan Ahmad Furqon pengambilan uang tersebut terkait PP no.94 th 2021, pengganti PP no. 53 th 2010 tentang Kedisplinan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), ada Korelasi dengan Undang indang no.20 th 2001, pengganti Undang undang no.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berkaitan dengan Fakta Integritas, pada akhir kesimpulan dengan dibukanya Rumbel untuk oknum anggota DPRD, penambahan kuota setelah SPMB/PPDB/ pada paripurna selasa 8 juli 2025. Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian demi rasa rasa keadilan masyarakat Kota Bogor, demi tegaknya supremasi hukum di NKRI untuk di tindak lanjuti Kasus Titipan Masuk SMP Negeri di SPMB/PPDB, dan kasus POKIR DPRD dari Kejelasan dan Kepastian Hukum dengan adanya Tersangka atau SP3, dan tidak mempetieskan seperti kasus : PR di Polresta.
1. Pemotongan Bantuan Pondok Pesantren di Kemenag belum ada tersangka maupun SP3
2. Kasus suap Pilkada Balon Walikota dengan KPU belum ada tersangka maupun SP3.
3. Kasus PPDB tahun 2023 Polresta gencar memproses
4. Kasus Bansos Kesra melibatkan dua tokoh pejabat fenomenal dengan diberi julukan ” AWAS Abdurahman Wahid dengan Ade Sarmili pandai, lincah kedua tokoh memainkan perannya dalam korupsi di Kesra.
Sekelumit kronologis kejanggalan di kasus ini antara lain :
1. Sdr Wahid merupakan Kabag Kesra, dalam Regulasi Merealisasikan bantuan Bansos ke penerima, adanya kejanggalan dalam realisasi diantara nya sebagai Kabag Kesra,, membawahi Kasubag dan Verifikator, masa sebagai pengusul dan penerima, disisi lain menjadi pejabat yang berwenang mencairkan realisasi batuan Bansos sebagai verifikator pada NPHD.
Hasil Korupsi di sinyalir ada aliran ke Petinggi sebagai bentuk setoran dan ada aliran pada Pilwakot sebagai Team sukses pada Pilkada
2. Peran sdr Ade Sarmili ketika dikonfirmasi di Restoran Soto Kambing Hotplate di Baranangsiang menjelaskan, bahwa sebagai lembaga tidak memilik wewenang untuk intervensi ke Pondok Pesantren maupun DKM, padahal dalam realisasi adanya downline jaringan bawah atau garis di bawah. sebagai penerima realisasi. Lebih jelasnya akan dijabarkan secara rinci dan terbuka dalam Press Release edisi khusus di Kasus ini.
Bersama kasus PDAM dalam RKA ada Mark’up Penghasilan Direksi dan CSR Sumarecon, penyalah gunaan wewenang pada pada undang undang no.17 th 2019 tentang Sember Daya Air, di mainkan Direksinya.
Di tahun 2025 ini Kami berharap di Proses juga Permainan Pemkot/Disdik dan anggota DPRD mengenai Titipan masuk SMP Negeri setelah SPMB/ PPDB selesai ke SMP Negeri dan Kasus POKIR ( kegiatan Proyek di Dinas Kantor dan Badan ) berulang setiap tahun tetapi tidak pernah di proses Secara Hukum Sebagai tindak lanjut menjadi KASUS.
Kenapa bisa demikian tidak ada tindakan dari Kepolisian/ Kejaksaan, sedangkan kasus itu beredar di Media, mengacu Delik Umum dan Delik Khusus, tanpa aduan masyatakat (Dumas) seharus APH segera menindaklanjuti persoalan yang menjadi viral terutama di Tindak Pidana segera diungkap.
Apabila persoalan ini diabaikan, Kami akan berkordinasi dengan Kompolnas, Ombudsman Karowasidik, Irwasum Propam CQ dari Mabes POLRI atas dasar Undang undang no.2 tahun 2002, Sebagai Pelayan, Pelindung, Pengayom, Dasar Yuridis Prosedural, Tekhnis Propesional Etis Proporsional dalam menjalankan Quik Respon, Quik Quin Serta Presisi Berlambang Kebanggaan RASTRA SEWAKOTTAMA (Sebagai Pelindung Rakyat dan Negara) di NKRI.
PR di Kejaksaan Negeri Bogor untuk kasus tersebut di atas:
1. Kasus Sekolah Ibu (SI) tidak memiliki dasar Hukum untuk dianggarkan, mandek setelah para pihak diperiksa, seperti Lurah, Camat berujung dipetieskan
2. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) benang merahnya berada pada due diligence, artinya Dana 5,5 M tidak boleh digunakan untuk apapun tanpa melakukan due diligence (uji Tuntas), Kenapa BPKAD tidak melakukannya di kapasitas ini), artinya Dana itu tidak boleh di gunakan, apabila digunakan berarti korupsi. Lalu adanya SPJ Rp..1,3 M dihilangkan. Menurut mantan Dirut PDJT, sdr Jonatan, dilakukan oleh ole Dewan Pengawas pada waktu itu dijabat oleh ibu Rahmawati sekaligus merangkap jabatan Kadishub.
3. Kasus Rislah Bogor Raya (SBR), melibatkan ketua komisi 1, mungkin merasa tenang karena adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bogor
4. Dana Hibah Disparbud Rp.7,3 Milyar Realisasi nya tidak sesuai dengan peruntukan di Regulasi yang di tetapkan 5. Kasus penyuapan Perijinan Rumah Sakit di Lokasi Pandu Raya dengan jumlah nominal Rp.1 milyar dilakukan oleh sdr Atep Budiman pada waktu menjabat rangkap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PUPR, bahkan dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) di buka secara terang benderang oleh Walikota dihadapan para pejabat eselon dua (2) Tapi lolos darii jeratan Hukum.
Sementara Kasus serupa yang menjerat Hari Sucahyo mantan kepala BAPEDA dan sdr Iyos cuma di angka 250 juta Rupiah dikasuskan, dan mendapatkan Ganjaran Penjara, tpi kasus penyuapan Rp. 1 milyar sdr Atep Budiman aman tidak di terjerat (adanya tebang pilih)
Semua kasus diatas tidak memiliki Kejelasan dan Kepastian Hukum adanya Tersangka atau SP3 dari Kejaksaan Negeri Bogor.
Kembali kami berharap dalam kasus ini Kejaksaan Untuk menindak lanjuti atas KEGADUHAN DALAM SPMB/PPDB SERTA KEGIATAN PROYEK POKIR DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD), dalam kasus ini melibatkan ketua DPRD dan Kepala Dinas, Sekdis, dan Kabid.
Dari semua permasalahan Hukum yang sudah di tangani, Kejaksaan Negeri Bogor yang tidak memilik Kejelasan dan Kepastian Hukum, kami akan berkordinasi dengan Jaksa Pengawas, peran Kabid OSD, Komisi kejaksaan
Cq Kejagung dan Komisi 3 yang memiliki pada bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan
Sekian dan terimakasih atas perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), Praktisi Hukum, Teman LSM, Media, Mahasiswa, Kaum Cendekiawan, Tokoh Agama, pada umumnya Masyarakat Kota Bogor, tak lupa Bapak Gubernur Jawa Barat KDM.
Wassalamu’alaikum.
Ketua DPP Barisan Monitoring Hukum
( I R I A N T O )