Iklan

Iklan

Iklan

Dana Desa Diduga Diselewengkan, Kelompok Tani di Sukajaya Tak Pernah Terima Bantuan Bibit Ikan Sejak 2020

JurnalExpose
Kamis, 24 Juli 2025, 15:35 WIB Last Updated 2025-07-24T08:35:10Z

Kab. Sukabumi – Sejumlah warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi. Warga menyoroti alokasi anggaran untuk pengadaan bibit perikanan yang setiap tahun tercantum dalam APBDes, namun tak pernah direalisasikan.


Ketua salah satu kelompok tani menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, kelompoknya belum menerima satu pun bantuan bibit perikanan, meskipun pihak desa telah menganggarkan dana tersebut setiap tahunnya.


“Kami sudah mengajukan proposal bantuan budidaya ikan sejak 2020. Proposal itu pun diketahui langsung oleh Kepala Desa, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” ujar Ketua Kelompok Tani kepada media.


Kepala Desa Sukajaya, Deden Gunaefi, membenarkan bahwa desa tidak merealisasikan pengadaan bibit ikan kepada sembilan kelompok tani yang ada. Ia berdalih kebijakan itu diambil karena sebagian besar kelompok tani dianggap belum memiliki keahlian dalam budidaya ikan.


“Kami khawatir gagal karena faktor SDM. Jadi anggaran itu kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur,” kata Deden saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2025).


Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari LSM RIB. Wakil Ketua RIB DPC Sukabumi, Dikdik, menilai dalih kepala desa tak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Menurutnya, pengalihan anggaran tanpa dasar yang kuat berpotensi menyalahi aturan dan membuka peluang penyelewengan.


“Penggunaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kalau anggaran dialihkan sepihak tanpa melibatkan masyarakat, itu sudah melanggar asas pengelolaan,” tegas Dikdik.


Lebih lanjut, RIB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Sukajaya dari tahun 2020 hingga 2024. RIB juga berencana menyerahkan laporan resmi beserta bukti dugaan penyelewengan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungannya ke Sukabumi pada 25–26 Juli 2025.


“Kami akan kirim surat resmi kepada Gubernur dan pihak terkait. Dugaan ini bukan tanpa dasar, kami punya bukti dan keterangan warga yang sah,” tutupnya.


(Heri)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+