Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Opsnal Polsek Koja melakukan patroli dan melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat diperiksa, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat tugas.
“Mereka kami tangkap saat sedang memotong kabel milik pemerintah. Tidak ada dokumen atau izin. Langsung kami amankan bersama barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno.
Menurut keterangan polisi, komplotan ini telah beraksi di lokasi yang sama sejak Jumat (18/7) dan Senin (22/7). Para pelaku menyamar sebagai petugas dinas yang tengah melakukan perbaikan kabel untuk mengelabui warga.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan berinisial MF (29), IS (27), MY (34), A (36), JA (21), S (26), dan SY (51). Dari tangan mereka, polisi menyita enam potong kabel tembaga sepanjang 1,5 meter serta sebuah video yang sempat viral di media sosial dan memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan.
Kompol Onkoseno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan tanpa atribut atau identitas resmi.
“Kami minta warga aktif melapor jika melihat kegiatan mencurigakan di fasilitas umum. Jangan sampai aset negara dirusak atau dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.