Dewan Pers mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut pada Selasa, 29 Juli 2025. Sebelumnya, Hasanudin melaporkan puluhan media lokal dan nasional atas pemberitaan proyek RTH yang menimbulkan kontroversi.
Meski tidak jadi disidangkan, Ketua Umum DPP RJN Arfendy CLFE bersama sejumlah pemimpin redaksi tetap mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi resmi. Seusai pertemuan, Arfendy didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal RJN Syarifuddin menggelar konferensi pers terbuka di depan kantor Dewan Pers.
"Kami baru tahu laporan itu sudah dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers. Padahal kami siap menghadapi sidang karena yakin berita soal proyek RTH Kronjo yang ditulis rekan-rekan wartawan itu benar dan sesuai fakta," tegas Arfendy.
Ia menilai tindakan pemborong tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Media yang dilaporkan justru menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.
Arfendy menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan laporan hukum ke Polda Banten dengan dasar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Pasal 18 ayat 1 dan 2 jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik.”
“Kami akan mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, DPP RJN akan resmi melaporkan oknum pemborong ini ke Polda,” pungkasnya.